Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Usulan Pengadaan UPS Tak Diketahui Camat

Jakarta - Tiga camat dari Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Tambora kaget saat ditanya mengenai pengadaan Uninterruptible Power System (UPS). Ketiganya mengaku tak mengusulkan pengadaan UPS untuk menopang kinerja di kantor kecamatan.

"Waduh! Apa lagi itu? Saya tidak pernah usulkan itu," kata Camat Tamansari Paris Limbong kepada Tempo, Ahad, 1 Maret 2015.

Camat Kebon Jeruk Agus Triono juga mengatakan tak merasa pernah mengajukan pengadaan UPS untuk menunjang kinerja kecamatan. Camat Tambora Mursidin pun tak tahu-menahu ihwal pengadaan UPS untuk kantor Kecamatan Tambora. "Waduh! Itu untuk apa ditaruh di kecamatan?" katanya terheran-heran.

Ketiga camat ini mengaku UPS bukan kebutuhan mendesak untuk kantor kecamatan. "Yang dibutuhkan kantor Kecamatan Tambora adalah perbaikan saluran supaya tidak banjir, bukan UPS," ujarnya. Menurut dia, pelayanan akan tetap diberikan untuk masyarakat ketika listrik padam. "Lagi pula tidak ada data-data yang sangat-sangat penting diselamatkan ketika listrik tiba-tiba padam, terlebih ada SOP untuk mengamankan data."

Paris Limbong bahkan mengatakan akan menolak barang tersebut jika datang ke kantor. "Belum butuh, untuk apa?" ucapnya. Paris mengatakan proyek pengadaan sarana dan prasarana sebaiknya yang betul-betul menyasar pada kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai pengadaan UPS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hasil pembahasan komisi DPRD untuk 8 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat. Delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Kecamatan Tambora. Nilai pengadaan per UPS untuk setiap kecamatan sebesar Rp 4.220.000.000.

Usulan pengadaan UPS tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2015 oleh pemimpin Badan Anggaran, Ir H Triwisaksana Msc; Ketua Komisi A.H. Riano P. Ahmad; H Petra Lumbun SH MH, dan Syarif M SI. Usulan dicantumkan dari lembar 190 hingga 192 RAPBD 2015 hasil pembahasan di Komisi A DPRD.





Usulan pengadaan uniterruptible power system (UPS) ternyata tidak hanya untuk sekolah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hasil pembahasan komisi DPRD, delapan kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Adminstrasi Jakarta Barat juga diusulkan untuk mendapatkan UPS.

Berdasarkan dokumen RAPBD 2015 versi DPRD yang diterimaKompas.com, besaran anggaran pengadaan UPS untuk setiap kelurahan dan kecamatan itu Rp 4.220.000.000.
Kecamatan di Jakbar tersebut adalah Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Kecamatan Tambora.

Pengadaan UPS juga diusulkan untuk Kelurahan Angke, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kepa, Duri Kosambi, Duri Selatan, Duri Utara, Glodok, Grogol, Jati Pulo, Jelambar, Jelambar Baru, Jembatan Besi dan Jembatan Lima.

Begitu juga dengan Kelurahan Joglo, Kalianyar, Kalideres, Kamal, Kapuk, Keagungan, Kebon Jeruk, Kedaung Kali Angke, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kelapa Dua, Kemanggisan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Krendang.

UPS juga dianggarkan untuk Kelurahan Krukut, Mangga Besar, Maphar, Meruya Selatan, Meruya Utara, Palmerah, Pegadungan, Pekojan, Pinangsia, Rawa Buaya, Roa Malaka, Semanan, Slipi, Srengseng, Sukabumi Selatan, Sukabumi Utara, Taman Sari, Tambora, TAnah Sereal, Tangki, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara, Tegal Alur, Tomang, dan Kelurahan Wijaya Kusuma.

Dengan harga Rp 4.220,000.000 per UPS, berarti total anggaran untuk pengadaannya mencapai Rp 270.080.000.000

Usulan proyek pengadaan UPS untuk kecamatan dan kelurahan itu yang dicantumkan dari lembar 190 hingga 192 RAPBD hasil pembahasan di Komisi A DPRD. Setiap lembar ada paraf Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi A.

Hasil pembahasan itu ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2015. Yang membubuhkan tanda tangan adalah Pimpinan Badan Anggaran Ir H Triwisaksana Msc, Ketua Komisi A H Riano P Ahmad, H Petra Lumbun SH MH, Syarif M SI.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan usulan anggaran siluman yang diajukan oleh DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI dalam APBD 2015. Dua di antaranya adalah pengadaan UPS di dua sekolah, yakni SMPN 37 dan SMPN 41. Setiap UPS dianggarkan sebesar Rp 6 miliar. [Baca: Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok]

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 41 membantah mengajukan pengadaan UPS untuk sekolah yang dipimpinnya. "Saya tidak tahu soal itu. Kami juga tidak pernah mengajukan," kata Afrisyaf kepada Kompas.com, di kantornya, Jumat (27/2/2015). [Baca: Kepsek SMPN 41 Tak Pernah Ajukan UPS, apalagi Harganya Rp 6 Miliar]

Read More »
09.49 | 0 komentar

Ngeri-ngeri Sedap: Sutan Simpan Rahasia Besar Ini

Jakarta -Politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan kasus suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana hanyalah secuil korupsi yang diketahui oleh koleganya ini. “Ada rahasia lain yang lebih besar yang dia pegang,” ujar Pasek saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.

Sutan Bhatoegana dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Februari. Politikus yang suka melontarkan celetukan “ngeri-ngeri sedap” itu ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam sidang Rudi Rubiandini, tahun lalu, terungkap bahwa bekas Kepala SKK Migas ini pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui rekannya.

Menurut Pasek, dalam beberapa kesempatan Sutan pernah menyatakan mengetahui sejumlah permainan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Permainan itu diketahui Sutan karena lama bertugas di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sayangnya Pasek tidak mau menjelaskan lebih detail pembicaraan itu. “Namanya juga rahasia, biarlah Sutan yang menjelaskan semuanya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah ini.

Pasek memberi gambaran rahasia besar yang dipegang Sutan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di bidang energi dan sumber daya mineral. Permainan itu juga melibatkan banyak pihak. Dalam waktu dekat dia akan menemui Sutan di tahanan KPK dan akan menyarankan jadi 'wishtle blower' . “Saya kira kalau dia mau membuka rahasia besar itu akan besar manfaatnya bagi negara,” ujar Pasek lagi.

Dari catatan Tempo, Badan Pemeriksa Keuangan pernah mencurigai memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas (sejak 2012 diubah menjadi SKK Migas) dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 16,1 triliun.

Ada juga laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun. Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. sumber tempo

Read More »
19.48 | 0 komentar

Ahok Geram Ada Anggaran "Titipan DPRD" Rp 8,8 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram saat mengetahui munculnya anggaran sebesar Rp 8,8 triliun pada RAPBD DKI 2015 yang merupakan pokok pikiran DPRD DKI kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Basuki atau yang akrab disapa Ahok yakin bahwa tidak semua anggota DPRD setuju dengan alokasi dana anggaran yang terasa janggal itu. Ia akan menggalang mereka yang tidak sepakat untuk bersekutu dengannya.
"Saya yakin masih ada anggota DPRD yang baik. Saya juga sudah kasih tahu Pak Pras (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi). Hari Senin saya bikin dua kubu, kubu yang mau ikut saya dan kubu yang tidak terima anggarannya saya coret. Kalau APBD tidak mau dibahas, ya saya gunakan APBD 2014 saja," kata Ahok di gedung Smesco, Jakarta, Minggu (18/1/2015). 

"Jadi, anggota DPRD yang mau dukung saya gunakan APBD 2014, datang ke Balai Kota. (Anggota DPRD) yang enggak mau dukung saya, enggak usah datang ke Balai Kota. Ribut saja sudah sama saya," ujar Ahok lagi. 

Anggaran sebesar Rp 8,8 triliun itu telah dicoret oleh Basuki melalui sistem e-budgeting. Terkait sikap Ahok itulah, DPRD ditengarai batal menggelar rapat paripurna pada Jumat lalu. Sedianya, pada Jumat lalu, Ahok menyampaikan pidato pada sidang pandangan fraksi DPRD DKI dalam rapat paripurna RAPBD 2015. 

Ahok menilai, pengajuan dana anggaran sebesar itu tidak masuk akal. Anggaran itu dinamakan "anggaran visi misi", seperti sosialisasi surat keputusan (SK) gubernur. Ahok mengaku telah berdiskusi dengan aparat Pemprov DKI seperti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.

"Judul anggarannya saja 'visi misi', sampai Rp 8,8 triliun. Di dalamnya total anggaran sosialisasi SK gubernur saja sampai Rp 46 miliar setahun. Gila enggak? Apa yang mau disosialisasi SK gubernur? Makanya saya marah. Mereka (DPRD) enggak ada yang mau ngaku. Jadi, kalau mau berantem, ya berantem saja," kata Ahok. sumber megapolitan

Read More »
22.06 | 0 komentar

Mantan Bupati Indramayu Yance Dijemput Paksa Penyidik

Liputan6.com, Bandung - Mantan bupati Indramayu Irianto MS Syarifuddin dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung dari kediamannya, Jumat (5/12/2014) subuh. 

Pria yang akrab disapa Yance ini dijemput paksa terkait kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance dijemput dari rumahnya yang tidak jauh dari pendopo Kabupaten Indramayu.

Tim penjemput paksa Yance terdiri dari 10 orang penyidik. Penjemputan paksa dilakukan karena Yance mangkir atau tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

"Dijemput jam 3 subuh tadi oleh tim sebanyak 10 orang. Karena Yance tidak memenuhi tiga kali panggilan," kata dia, Jumat (5/12/2014).

Menurut Suparman, saat dijemput politisi Partai Golkar itu tengah bersama istrinya dan bersikap kooperatif. "Kita jelaskan dulu, semua sudah dijelaskan (maksud kedatangan). Dalam jemput paksa juga tidak ada perlawanan, kooperatif," pungkas dia.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Sun) sumber liputan6

Read More »
23.36 | 0 komentar

KPK: Uang haji yang dikorupsi total Rp 1,7 Triliun


Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, angka tersebut baru perhitungan awal dan masih bisa berubah lantaran penyidikan terhadap tersangka kasus ini, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, masih berlangsung.

"Kalau keseluruhan itu Rp 1,7 (triliun), itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa nambah, bisa kurang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seperti dikutip Antara, Kamis (10/10).

Busyro menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk mengungkap tersangka lain, lanjut Busyro, butuh setidaknya dua alat bukti. Busyro menegaskan, terungkapnya tersangka baru, hanya tinggal menunggu waktu saja. 

" Yang sudah (tersangka) satu, supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja. Tapi ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada itu, menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," ungkap Busyro.

Masalah pengumpulan keterangan itu menurut Busyro terkait dengan lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Hal ini, menurut Busyro membutuhkan tambahan waktu. 

"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Kalau ke sana (Arab Saudi) itu terikat dengan MLA (Mutual Legal Assistance), sementara antara KPK dengan Arab saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) yang di Timur Tengah," jelas Busyro.
Busyro menambahkan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Swasta belum ada indikasi yang kuat ke sana, jika nanti swastanya dalam perkembangan ada, swasta bisa kami proses juga kami periksa," ungkap Busyro.

Hingga saat ini, kata Busyro, KPK masih fokus mendalami peran panitia pengadaan haji, transportasi, catering dan pemondokan terutama ke pemondokan.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Read More »
00.18 | 0 komentar

Atut Dituntut 10 Tahun Penjara (RATU KORUP)

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Menurut jaksa, Atut pantas menerima hukuman tersebut karena sebagai Gubernur Banten dia tidak memberikan contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

"Suap yang dilakukan terdakwa terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah mencederai lembaga peradilan," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2014.
Selain dituntut hukuman kurungan dan denda, jaksa meminta agar hak politik mantan Gubernur Banten ini sebagai warga negara dicabut. Jika dikabulkan, ini berarti Atut tak akan bisa lagi memilih atau mencalonkan diri untuk dipilih dalam pemilihan-pemilihan umum mendatang.
Menurut Edy, tuntutan ini merupakan konsekuensi atas perbuatan Atut yang terbukti melakukan tindak penyuapan dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan. "Lebih-lebih tuntutan pencabutan hak politik itu terlalu mengada-ada sebab tidak didasarkan pada fakta persidangan," ujarnya.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
sumber;tempo

Read More »
21.08 | 0 komentar

Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/06).

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.Adapun dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Dia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Lalu, dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar, yang diduga terkait dengan sengketa Pilkada Banten.
Jaksa juga menemukan Akil bersalah dalam dakwaan kelima dan keenam, yakni melakukan tindakan pencucian uang Rp60 miliar saat menjadi anggota DPR dan Rp120 miliar saat menjadi hakim MK.

Menurut Jaksa, Akil diberatkan karena melakukan korupsi padahal negara sedang giat memberantas korupsi. Apalagi, Akil menjadi ketua lembaga negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
sumber; bbc

Read More »
20.11 | 0 komentar

Bambang Widjojanto: Anas Lupa Kalau Monas Masih Ada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Anas Urbaningrum ketika menanggapi dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (6/6/2014) kemarin.

Bila Anas mengkritik keras dakwaan Jaksa KPK, hal serupa juga dilakukan Bambang. Bambang menilai, tanggapan Anas dalam keberatannya hanya dengan pernyataan politisi, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Karena itu, KPK siap beradu argumentasi hukum di dalam persidangan.

"KPK dengan senang hati 'bertarung' argumentasi hukum dengan barang bukti, tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Bambang tak heran melihat bantahan Anas atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sebab, Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan KPK. Menurut Bambang, eksepsi Anas sangat jauh dari fakta sesungguhnya.

"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," kata Bambang.
Bambang memberi contoh pernyataan Anas yang tak dapat dipercaya seperti klaim sama sekali tidak melakukan korupsi satu perak pun. Padahal, temuan penyidik, nilai korupsi Anas sampai miliaran rupiah seperti dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa KPK.

"Dia (Anas) tidak bicara lagi soal korupsi Rp 1," ucap Bambang.
Lelaki yang akrab disapa BW itu menambahkan, ada puluhan saksi dan berbagai barang bukti yang dapat membuktikan bahwa Anas terlibat korupsi.

"Jadi mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata?" kata Bambang.
Bambang lalu menyindir pernyataan Anas yang menyebut dirinya tak melakukan korupsi dan siap di gantung diri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, bila‎ korupsi.

"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Anas membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas. Eksepsi yang ditulis tangan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sumber'kompas

Read More »
09.52 | 0 komentar

Anas Didakwa Korupsi Ratusan Miliar

Jakarta - Denny JA mengklarifikasi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mengungkap adanya gratifikasi berupa survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ke Anas Urbaningrum. Dia mengklaim apa yang disumbang ke Anas adalah bagian dari bisnis.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2014) mengaku cukup kaget dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum. Disebutkan, Denny membantu Anas lewat survei gratis agar bisa terpilih sebagai ketum Demokrat dengan imbalan, semua kepala daerah menggunakan jasanya.
"Dugaan saya Jaksa penuntut menggunakan data keterangan saya di KPK, tapi salah mengerti," kata Denny.
Dia lalu menyampaikan sanggahan terkait ucapan jaksa. Pertama, soal survei Kongres Demokrat, disebutkan hanya survei telepon kepada pemilik suara kongres. Bukan survei populasi nasional.
"Dengan sendirinya, surveinya pasti jauh lebih murah. Total 478 juta itu pastilah bukan hanya biaya survei. Itu juga biaya untuk memasang iklan, membuat atribut untuk membantu kemenangan Anas," paparnya.
Kedua, Denny merasa bantuan survei, iklan dan atribut itu bukan gratifikasi. "Tapi deal bisnis biasa. Saya melakukan investasi," imbuhnya.
"Dengan harapan, jika Anas menang menjadi ketua umum, saya akan lebih dekat dengan ketua umum partai terbesar. Anas juga tak pernah menjanjikan akan mengerahkan kepala daerah untuk membayar budinya," sambungnya.
sumber; detik


Read More »
21.00 | 0 komentar

SDA Jadi Tersangka Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5). 
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro. 
Busyro enggan mengungkap lebih detail soal pasal yang dikenakan kepada Menteri Agama tersebut. 
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkap telah mengantongi nama tersangka dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. "Petinggi di negeri ini," kata Abraham, Kamis (15/5). 
Ihwal detail perkara, Abraham menjelaskan bahwa hal itu terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. 
"Panitianya, penyelenggaranya, kateringanya. Macam-macsm. Semua yang menyangkut proses penyelenggaraan. Silahkan itu diterjemahkan sendiri siapa orang yang paling berkompeten di sektor ibadah haji," kata Abraham. 
KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 
Secara spesifik KPK tengah menelisik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp100 miliar. 
Adapun dalam menyelidiki kasus ini, KPK ternyata juga sudah meminta keterangan dari pegawai di Kementerian Agama. KPK diketahui sudah meminta keterangan dari Suryadharma terkait penyelidikan kasus ini. KPK mendapatkan laporan dari Pusat 

Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012. 
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. 
Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji. KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji
sumber; sp

Read More »
19.41 | 0 komentar

Keberadaan 'Ngeri-ngeri Sedap' Misterius

Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR dan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Rabu (14/5), keberadaan politisi yang ucapan khasnya "ngeri-ngeri sedap" ini hingga Kamis (15/5) kemarin misterius.

Sutan yang kemudian dikenal dengan panggilan Ngeri-ngeri Sedap ini disangka penyidik KPK menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013.

Panatauan Warta Kota di kediaman pribadi Sutan di Perumahan Villa Duta, Jalan Sipatahunan, RT 07/014. Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis kemarin, terlihat sepi dan tak terlihat ada aktivitas penghuni rumah. 
Rumah mewah dengan gaya Romawi itu sepi. Tak tampak si tuan rumah maupun anggota keluarganya di halaman rumah.
Hanya tampak ada beberapa dan termasuk petugas satpam di rumah Sutan. Juga tidak terlihat ada tamu yang datang ke rumah megah tersebut.
Di rumah megah berlantai tiga bercat abu-abu tersebut hanya tampak beberapa orang saja. Itu terlihat dari lampu yang menembus jendela dengan gordyn yang terbuka. Satu mobil sedan berwarna silver dan satu sepeda motor matic terparkir di depan garasi rumah Sutan.
Hanya satu orang yang keluar masuk yang diduga pekerja di rumah tersebut. Sejak Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pengamanan di perumahan tersebut juga diperketat. 
Tak sembarangan kendaraan yang boleh masuk ke perumahan. Bila ada warga yang ingin berkunjung ke perumahan itu, harus mencatatkan identitas di daftar buku tamu.

Termasuk wartawan yang ingin meliput juga harus mengisi di daftar buku tamu dan kendaraan tak boleh dibawa ke area perumahan. 
"Kalo ada kendaraan yang mau keluar atau masuk baru pintu gerbang dibuka," ujar salah seorang petugas satpam Perumahan Vila Duta, Kamis ( 15/5)
Yanto (35) salah satu tukang bakso yang biasa mangkal sekitar 100 meter sebelum rumah Sutan mengatakan, sejak dua hari lalu rumah anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu sepi. 

"Kalau keluar masuk motor atau mobil sih ada, tapi jarang keliatan orang-orangnya, termasuk Pak Sutan," katanya.
Rabu lalu Sutan juga absen di rapat fraksi DPR. Dalam daftar hadir rapat pleno masa persidangan IV tahun 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, nama Sutan diisi dengan keterangan izin.
Selain Sutan, Rabu lalu KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Setelah melakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada Kepala SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
KPK menyangka Sutan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar ke Sutan.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
sumber;tribunnews

Read More »
07.35 | 0 komentar

Jennifer Dunn Diperiksa KPK, diduga menerima aliran dana dari chaeri wardana (wawan )

Mobil Toyota Vellfire putih nomor polisi B 510 JDC yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman artis Jennifer Dunn terparkir di halaman Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). KPK menyita mobil tersebut karena diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Artis Jennifer Dunn (24), Jumat (14/2/2014) besok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Rencananya, besok pemain sinetron Atas Nama Cinta ini akan didampingi langsung oleh Hotman Paris Hutapea.
"Besok Jennifer Dunn akan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dan Hotman Paris akan mendampingi Jennifer Dunn besok jam 9.30 WIB di KPK. Hotman ditunjuk langsung untuk mendampingi," kata salah seorang dari perwakilan dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
sumber ; tribun

Read More »
21.16 | 0 komentar