Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.Adapun dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Dia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Lalu, dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar, yang diduga terkait dengan sengketa Pilkada Banten.
Jaksa juga menemukan Akil bersalah dalam dakwaan kelima dan keenam, yakni melakukan tindakan pencucian uang Rp60 miliar saat menjadi anggota DPR dan Rp120 miliar saat menjadi hakim MK.
Menurut Jaksa, Akil diberatkan karena melakukan korupsi padahal negara sedang giat memberantas korupsi. Apalagi, Akil menjadi ketua lembaga negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
sumber; bbc