Jakarta -Politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan kasus suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana hanyalah secuil korupsi yang diketahui oleh koleganya ini. “Ada rahasia lain yang lebih besar yang dia pegang,” ujar Pasek saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.
Sutan Bhatoegana dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Februari. Politikus yang suka melontarkan celetukan “ngeri-ngeri sedap” itu ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam sidang Rudi Rubiandini, tahun lalu, terungkap bahwa bekas Kepala SKK Migas ini pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui rekannya.
Menurut Pasek, dalam beberapa kesempatan Sutan pernah menyatakan mengetahui sejumlah permainan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Permainan itu diketahui Sutan karena lama bertugas di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sayangnya Pasek tidak mau menjelaskan lebih detail pembicaraan itu. “Namanya juga rahasia, biarlah Sutan yang menjelaskan semuanya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah ini.
Pasek memberi gambaran rahasia besar yang dipegang Sutan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di bidang energi dan sumber daya mineral. Permainan itu juga melibatkan banyak pihak. Dalam waktu dekat dia akan menemui Sutan di tahanan KPK dan akan menyarankan jadi 'wishtle blower' . “Saya kira kalau dia mau membuka rahasia besar itu akan besar manfaatnya bagi negara,” ujar Pasek lagi.
Dari catatan Tempo, Badan Pemeriksa Keuangan pernah mencurigai memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas (sejak 2012 diubah menjadi SKK Migas) dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 16,1 triliun.
Ada juga laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun. Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. sumber tempo