"Daerah tidak bisa membangkang, awalnya menyiapkan formasi yang siap diisi namun peserta yang lulus seleksi tidak diterima," ujarnya, Ahad (1/3).
Yuddy melanjutkan, daerah yang diketahui bertindak demikian akan mendapat sanksi karena telah merugikan kepentingan orang lain. Menurutnya, sanksi yang dapat memberi efek jera adalah sanksi yang berkaitan dengan pasokan keuangan ke daerah.
"Instrumen keuangan merupakan instrumen yang cukup efektif bagi kepala daerah untuk dapat meningkatkan disiplinnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, pembangkangan bisa saja terjadi jika ada kasus anak pejabat yang tidak lulus seleksi CPNS dan mencoba mencari celah untuk lulus dan ditempatkan di formasi tertentu. Menurutnya kewenangan daerah hanyalah menetapan formasi.
Pengurusan nomor identitas kepegawaian (NIP), tambah Yuddy, tetap dilakukan di pusat. Jika pusat sudah mengeluarkan NIP berarti peserta CPNS sudah sah sebagai aparatur sipil negara.