Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Berikutnya

Setelah eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati untuk para terpidana gelombang berikutnya.
Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu. [Baca: Presiden Tolak Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba].

Namun, Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi.

"Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati," tegas Prasetyo, Minggu (18/1/2015) di Kejagung.

Seperti diketahui, Minggu (18/1/2014) pukul 00.00 WIB, enam terpidana mati dieksekusi di dua lokasi berbeda yakni Nusakambangan dan Boyolali setelah grasi ditolak. Masing-masing Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. [Baca: Inilah 6 Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi].

Salah satu terpidana mati yang manunggu eksekusi adalah Myuran Sukumaran, salah seorang anggota sindikat Bali Nine yang saat ini ditahan di LP Kerobokan, Bali. Menurut Jaksa Agung, eksekusi belum dapat dilakukan karena menunggu proses hukum terpidana lain dalam kasus yang sama.

Myuran dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, bersama delapan WN Australia lainnya tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali. Myuran dan Andrew Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Grasi Myuran telah ditolak presiden, namun grasi Andrew masih diproses.sumber kompas

Read More »
21.54 | 0 komentar

POTRET HUKUM INDONESIA ( Tahanan Menolak Naik Mobil Tahanan ) PEDANGDUT TERHEBAT

Penyanyi dangdut Dewi Persik menggunakan mobil mahal ketika menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dewi Persik yang biasa disapa Depe itu lebih memilih menggunakan mobil pribadi ketimbang naik mobil hijau yang sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Mobil hijau yang bertuliskan Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tidak dinaiki oleh Depe.

Menurut kuasa hukumnya, mereka datang ke Kejari Jakarta Timur tanpa menggunakan mobil tahanan. Untuk itu mereka juga menggunakan mobil pribadi ke Rutan Pondok Bambu.
"Kita datang sendiri jadi ke Rutan naik mobil sendiri," kata Arinto, tim kuasa hukumnya, di Kejari Jakarta Timur, Kamis (13/02).
Menurut Asep sebagai Kasi Intel, Kejari Jakarta Timur, hal tersebut adalah permintaan Dewi Persik menggunakan mobil sendiri.
"Permintaan Dewi sendiri untuk menggunakan mobil sendiri, kalau protap harusnya ya pakai mobil tahanan. Tapi karena mau pilih mobil sendiri. Yang penting bagi kami, eksekusi sudah dilaksanakan sampai ke Rutan Pondok Bambu," papar Asep, Kasi Intel Kejari Jakarta Timur.
Depe menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu. Depe terlibat kasus pertikaian dengan Julia Perez (Jupe) saat bersama-sama menjadi bintang dalam sebuah film. Keduanya saling cakar mencakar saat syuting film pada lima tahun lalu. Terkait kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Depe menjalani masa hukuman selama tiga bulan penjara.

Read More »
21.05 | 0 komentar