Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tampilkan postingan dengan label Haji dan umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji dan umroh. Tampilkan semua postingan

Kamus Istilah Haji dan Umroh

Arafah
Sebuah hamparan padang pasir yang terletak sekitar 25 km sebelah timur Makkah. Arafah akan dipadati ribuan jama'ah haji yang sedang melakukan wuquf di Arafah adalah bagian dari rukun haji sehingga bila jama'ah tidak melakukan wuquf di Arafah, maka hajinya sia-sia alias batal.

Baqi'
Sebuah kompleks pekuburan/makam penduduk Madinah sejak masa Jahiliyah (sebelum Islam) hingga sekarang.
Di tempat ini terdapat makam beberapa sahabat Rasulullah saw.,seperti Utsman bin Affan ra,Aisyah ra, Hafshah ra, dan lainnya. Begitu juga Ibrahim ra dan Fathimah ra, dua orang anak Rasulullah saw.

Bathnul Wadi
Berada di kawasan antara bukit Shafa dan Marwah (tempat sa'i). Sekarang, tempat atau kawasan ini sudah ditandai dengan tanda lampu hijau. Jama'ah haji atau umrah dianjurkan mempercepat jalannya waktu sa'i ketika melewati Bathnul Wadi.


Bi'r Ali
Disebut juga Dzulhulaifah, terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Bi'r Ali menjadi tempat miqat jama'ah haji Indonesia gelombang I.


Dam
Artinya denda atau tebusan yang harus dibayar oleh jama'ah karena melanggar ketentuan haji atau umrah.
Beberapa pelanggaran yang mengakibatkan jama'ah dikenakan dam antara lain:
1. Melakukan haji qiran atau tamattu'
2. Tidak Ihram dari Miqat
3. Tidak Mabit I di Muzdalifah
4. Tidak Mabit II di Mina
5. Tidak melakukan Thawaf Wada'

Fidyah
Sejenis denda atau tebusan yang dikenakan pada orang Islam karena melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah. Secara umum, fidyah berupa: menyembelih binatang qurban, berpuasa, dan memberi makan fakir fakir-miskin.


Hajar Aswad
Batu hitam yang terletak di sudut tenggara di bangunan Ka'bah. Jama'ah yang akan melakukan thawaf dianjurkan berangkat atau memulai thawafnya dari arah yang sejajar dengan batu suci ini.


Hijir Ismail
adalah halaman yang dikelilingi tembok rendah berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim). Posisinya berada di sebelah kanan dari pintu Ka'bah dan Maqam Ibrahim, atau sebelah utara dari Ka'bah.


Ifrad
adalah ibadah haji yang dilakukan secara terpisah atau tersendiri dengan mendahulukan ibadah haji, lalu ibadah umrah. Jika sudah sampai di Makkah, dia melakukan thawaf qudum lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku.

Istith'ah
artinya "mampu" baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun kesiapan mental dan spiritual. Istitha'ah adalah salah satu syarat orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.


Jabal Uhud
adalah gunung (lebih mirip bukit) terbesar yang ada di wilayah Madinah, terletak sekitar 5 km sebelah utara dari Masjid Nabawi. Gunung ini tidak terlalu tinggi, hanya sekitar 1.050 meter sehingga sebenarnya mirip bukit yang besar.


Jabal Rahmah
lokasi bebukitan yang ada di padang Arafah yang terletaj sekitar 25 km arah tenggarakota Makkah. Di puncak bukit ini terdapat tugu peringatan warna putih sebagai tempat atau posisi pertemuan antara nabi Adam as dan Hawa as setelah berpisah sekitar 200 tahun ketika diturunkan Allah dari Surga untuk menghuni bumi.


Jamrah
melempar atau melontar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma) yang berjumlah 3 macam: jamrah ulajamrah wustha danjamrah 'aqabah. Lemparan jamrah harus mengenai dan masuk lingkaran pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan hari tasyri'  (tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).


Ka'bah
bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada di muka bumi.
Ka'bah merupakan pusat arah (kiblat) umat islam di dunia ketika melaksanakan shalat atau ibadah lainnya. Tinggi dinding Ka'bah 15 meter, lebar dinding sebelah utara 10 meter, dinding sebelah barat 12 meter, dinding sebelah selatan sekitar 10 meter, dan dinding sebelah timur sekitar 10 meter. Ka'bah disebut juga Baitullah yang berarti Rumah Allah.


Mabit
berasal dari bahasa Arab mabit yang berarti tempat menetap atau menginap di malam hari. Setelah tenggelam matahari (ketika masuk magrib) pada hari Arafah (9Dzulhijjah), jama'ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam.


Maqam Ibrahim
maksudnya adalah tempat pijakan kaki nabi Ibrahim as ketika membangun Ka'bah maupun ketika berdiri sedang melaksanakan ibadah. Bekas pijakan telapak kaki Ibrahim tersebut memiliki ukuran dalam 9 s.d 10 cm; panjang kaki 27 cm; dan lebar 14 cm. Saat ini, Maqam Ibrahim sudah dilingkari bangunan kecil berkubah hijau dan berteraliu besi.


Masjidil Haram
kata haram yang dimaksud adalah haram melakukan berbagai perbuatan kotor, keji dan mungkar, seperti bicara kotor, bermesraan, bertengkar, berperang, dan lainnya. Masjidil Haram adalah masjid tertua yang ada di muka bumi. Ia merupakan masjid paling utama dalam beribadah yang juga berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka'bah. Di masjid inilah terdapat Ka'bah dan bangunan atau benda suci lainnya seperti Hajar Aswad, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, sumur Zamzam, dan lainnya.


Mina
sebuah hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3.5 km. Letaknya di kawasan berbukit-bukit antara kota Makkah dan lembah Muzdalifah.


Mu'ashim
sebuah terowongan yang terletak di Mina, sekitar 15 km sebelah timur Makkah. Mu'ashim termasuk lokasi perkemahan jama'ah yang berasal dari Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina.


Multazam
bagian tembok atau dinding yang berada di antara pojok Hajar Aswad dan pintu Ka'bah.
Disebut multazam karena umat manusia (jama'ah haji) senantiasa menetap di tempat itu dan berdoa di dekatnya. Multazam merupakan salah satu tempat di mana doa cepat dikabulkan.


Muzdalifah
sebuah lembah yang memiliki luas sekitar 4 km yang terletak antara lembah Muhashir di sebelah barat dan lembah Ma'zamin di sebelah timur. Muzdalifah berada di jalur antara Makkah dan Mina.


Nafar Awal
yaitu jama'ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Pelaku nafar awal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam).


Nafar Tsani
yaitu jama'ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pelaku nafar tsani menginap di Mina selama 3 malam (10,11, dan 12 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.



Nahr
artinya "hari penyembelihan" yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hari nahr disebut juga dengan hari raya Idul Adha.

Qarnul Manazil
sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah. Qarnul Manazil menjadi miqat ihramnya penduduk Nejad dan jama'ah yang melewatinya, juga bagi jama'ah haji/umrah gelombang kedua dengan melakukan ihram di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan tempat ini.


Qiran
adalah ibadah haji di mana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji.


Quba
nama sebuah masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw, ketika hijrah ke Madinah. Disebut Quba karena terletak di daerah Quba, sekitar 5 km sebelah barat daya kota Madinah.


Raudhah
suatu tempat (semacam altar) dengan luas sekitar 22 meter persegi dari arah timur ke barat dan 15 meter persegi dari arah utara ke selatan. Lokasi ini diberi tanda batas dengan 4 pilar tiang berwarna putih. Rasulullah saw., bersabda "Diantara kamarku dan mimbarku ini terdapat sebuah raudhah (taman) di antara taman-taman surga" (H.R.Bukhari, Muslim, dll).


Sa'i
artinya berjalan agak cepat (mirip lari-lari kecil) sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter sehingga total jarak sa'i sekitar 2,8 km.


Shalat Arba'in
artinya "shalat empat puluh". Maksudnya adalah melakukan shalat berjamaah 5 kali sehari selama 8 hari berturut-turut tanpa terputus satu pun. Kegiatan shalat arba'in ini dilakukan di Masjid Nabawi di kota Madinah.


Tamattu'
adalah ibadah haji yang hanya berniat (berihram) untuk umrah saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut dan memotong kuku.


Tarwiyyah
hari ke-8 bulan Dzulhijjah. Biasanya jama'ah haji yang mengambil tamattu' sudah mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri.


Tasyri'
yaitu 3 hari setelah hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari Tasyri', jama'ah haji diwajibkan tinggal di Mina sekurang-kurangnya 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah)


Tahallul
Terlepas atau terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram, seperti melakukan hubungan sebadan suami-istri, memakai wewangian, melakukan pinangan atau pernikahan, dan lainnya yang selama ihram dilarang. Ada dua jenis tahallul: 1) tahallul awal, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga kegiatan berikut: a) melontar jumrah 'awabah (jamrah ketiga); b) thawaf ifadah dan sa'i; dan c) mencukur atau memendekkan rambut. 2) tahallul tsani, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan tiga ibadah yang disebut pada tahallul awal secara lengkap.


Thawaf Ifadhah
merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf ifadhah dilaksanakan setelah lewat tengah malam hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai kapan saja, tetapi
dianjurkan pada hari-hari tasri' (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).


Thawaf Qudum
thawaf penghormatan pada Baitullah (Kabah). Thawaf qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Thawaf qudum termasuk sunnah, dan tidak termasuk rukun maupun maupun wajib haji.


Thawaf Sunnah
thawaf yang dilakukan setiap saat di Ka'bah dan tidka diikuti dengan sa'i. Seseorang yang melakukan thawaf sunnah tidak harus berpakaian ihram dan boleh berpakaian biasa.


Thawaf Wada
thawaf perpisahan (pamitan) yang dilakukan oleh seseorang yang telah selesai melaksanakan serangkaian ibadah haji atau umrah dan akan meninggalkan kota suci Makkah. Hukum thawaf wada' adalah wajib sehingga bagi orang yang tidak melaksanakan thawaf wada'dikenakan membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

Read More »
09.09 | 0 komentar

Manasik Haji dan Umrah


Manasik Haji dan Umrah
  1. Ihram dari Miqat
  2. Thawaf Qudum
  3. Sa'i
  4. Tahallul (dari Umrah)
  5. Ihram Haji
  6. Mabit di Mina
  7. Wuquf di Arafah
  8. Mabit di Muzdalifah
  9. Melontar Jamrah
  10. Menyembelih Hewan
  11. Mencukur/Memendekkan Rambut
  12. Thawaf Ifadhah
  13. Sa'i (Haji)
  14. Mabit di Mina
  15. Melontar Jamrah Ula
  16. Thawaf Wada

1. Ihram dari Miqat

Ihram berarti niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Makkah. Dengan berihram, berarti seseorang sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umrah. Pakaian ihram untuk laki-laki dengan memakai dua helai kain yang tidak berjahit: satu helai dipakai seperti sarung, dan satu lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri hingga ke bawah ketiak sebelah kanan. Sedang bagi perempuan adalah pakaian biasa yang menutup seluruh anggota badan kecuali bagian muka dan telapak tangan dari pergelangan hingga ujung jari-jarinya. Disunnahkan memakai pakaian ihram berwarna putih, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bersamaan dengan selesainya niat dan memakai pakaian ihram, seorang jama'ah hendaklah langsung mengucapkan kalimat talbiyah (Labbaik Allahuma Labbaik)
Miqat terbagi dua:
  1. Miqat Zamani: waktu-waktu pelaksanaan haji; mulai dari awal bulan Syawal sampai tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah
  2. Miqat Makani: tempat ber-ihram yaitu tempat-tempat (tertentu) di mana seseorang yang akan melaksanakan haji atau umrah memulai ihramnya. Tempat-tempat tersebut telah ditentukan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji, yaitu:
  • Dzul Hulaifah (Bir 'Ali), miqat penduduk Madinah atau yang datang dari arahnya.
  • Juhfah, miqat penduduk Syam atau yang datang dari arahnya.
  • Qarnul Manazil, miqat penduduk Nejd atau yang datang dari arahnya.
  • Yalamlam, miqat penduduk Yaman atau yang datang dari arahnya.
Orang yang tidak sampai pada batas-batas miqat tersebut, maka ia ber-ihram dari rumahnya. Demikian pula penduduk Mekkah, mereka ber-ihram dari rumah mereka masing-masing. Catatan: Untuk jamaah haji Indonesia, bagi gelombang I (yang langsung menuju Madinah lebih dahulu), miqat ihramnya di Bir 'Ali atau Dzulhulaifah (sama dengan penduduk Madinah). Sedang bagi jama'ah haji gelombang II (yang langsung menuju Makkah), miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
  1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
  2. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil; atau
  3. di Airport King Abdul Aziz Jeddah (berdasarkan fatwa MUI).


2. Thawaf Qudum

Thawaf artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searach dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah, berarti orang yang thawaf berputar (mengelilingi) Ka'bah pada posisi berlawanan arah jarum jam. Thawaf Qudum merupakan thawaf penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Thawaf Qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Disunnahkan mempercepat langkah pada tiga putaran pertama. Selesai thawaf, disunnahkan (jika memungkinkan); shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, meminum air zamzam dan mencium hajar aswad.

3. Sa'i

Sa'i artinya berjalan agak tegak cepat (mirip lari-lari) yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Adapun tata cara sa'i adalah:
  1. dimulai dari bukit Shafa
  2. mengenakan pakaian ihram
  3. berjalan agak cepat
  4. mengangkat telapak tangan (bukan mengangkat lengan seperti orang yang sedang shalat) sambil membaca talbiyyah dan do'a-do'a
  5. tertib yang berakhir di bukit Marwah.

4. Tahallul (dari Umrah)

Setelah selesai Sa'i, jama'ah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai tanda Tahallul (keadaan dimana jama'ah haji/umrah menjadi bebas atau boleh mengerjakan sesuatu yang sebelumnya dilarang selama dalam ihram). Untuk jamaah laki-laki, kegiatan mencukur harus mengenai seluruh rambutnya, baik dicukur pendek (cepak) maupun gundul. Sedang bagi jama'ah perempuan cukup dipotong di ujung rambutnya di bagian belakang secara merata, sekitar 2-3 cm saja. Sebagian mazhab berpendapat bahwa untuk jama'ah perempuan cukup memendekkan dengan 3 helai rambut saja. Setelah tahallul, jamaah menunggu hingga hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) saat ber-ihram kembali untuk Haji.

5. Ihram Haji

Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) jamaah haji kembali ber-ihram untuk Haji. Ia mengenakan pakaian ihram dan berniat Haji dari tempat tinggalnya. Tata cara dan Niat Ihram sama dengan Tahap I (Lihat Ihram dari Miqat diatas) Setelah ber-ihram, jamaah haji menuju Mina.

6. Mabit di Mina

Tanggal 8 Zulhijjah jamaah haji menetap (mabit) di Mina hingga pagi tanggal 9 Zulhijjah. Di Mina jamaah haji melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Shalat dilakukan pada waktunya, namun disunnahkan meng-qashar shalat-shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua-dua rakaat. Setelah terbit matahari tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wuquf.

7. Wuquf di Arafah

Waktu pelaksanaan Wuquf adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, tepatnya mulai tergelincirnya matahari (sektiar jam 12 siang ketika mau waktu salat zhuhur) sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf di Arafah dianggap sah meskipun hanya sesaat, selama tidak keluar dari waktu-waktu tersebut. Adapun tata cara wuquf adalah:
  1. memulai saat dimulainya wuquf saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah
  2. salat zhuhur dan ashar sekaligus dengan cara jamak taqdim
  3. dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir serta renungan
  4. menghadap qiblat ketika membaca Al-Quran, berdoa, dan dzikir
  5. dilarang membunuh binatang dan berkata tidak sopan. Jamaah haji tidak boleh meninggalkan Arafah sampai dengan terbenamnya matahari (waktu maghrib).

8. Mabit di Muzdalifah

Setelah terbenam matahari (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah, jama'ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam. Mabit di Muzdalifah waktunya tidak lama, sekedar waktu mencari kerikil untuk persiapan melontar jamrah. Namun karena banyaknya arus kendaraan dan jutaan manusia, sebagian dari jamaah biasanya mabit di Muzdalifah ini agak lama sambil menunggu waktu atau suasana yang lebih longgar. Dari Muzdalifah jamaah menuju Mina untuk persiapan melontar jamrah esoknya. Di perjalanan dianjurkan banyak membaca talbiyah.

9. Melontar Jamrah

Melontar atau melempar jamrah adalah melempar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma). Setiap kali melempar batu ke jamrah, jamaah membaca Takbir (Allahu Akbar). Sejak berada di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, jama'ah haji memulai melempar Jamrah 'Aqabah saja. Pada hari Nahr ini pula (10 Zulhijjah), jama'ah bisa/dibolehkan melaksanakan Thawaf Ifadhah. Kemudian waktu berada di Mina kembali setelah dari Thawaf Ifadhah, jama'ah kembali melanjutkan melontar jamrah. Adapun waktu melontar jamrah, rata-rata dimulai sejak tergelincirnya matahari dan diakhiri pada tengah malam.

10. Menyembelih Hewan

Setelah melempar jamrah 'Aqabah, jamaah haji menyembelih hewan (Dam). Bagi haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan. Waktu penyembelihan hewan dapat dilakukan hingga tanggal 13 Zulhijjah, namun dianjurkan untuk disegerakan setelah melontar jamrah 'Aqabah.

11. Mencukur/Memendekkan Rambut

Selesai menyembelih hewan, jamaah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai Tahallul Awwal (tahallul pertama). Yang dimaksud Tahallul Awwal adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga perbuatan alternatif berikut:
  1. melontar jamrah Aqabah (jamrah ketiga)
  2. thawaf ifadhah dan sa'i dan
  3. mencukur / memendekkan rambut. Setelah Tahallul Awwal, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

12. Thawaf Ifadhah

Thawaf Ifadhah merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf Ifadhah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah). Karena termasuk salah satu rukun haji, maka bagi jama'ah haji yang tidak melaksanakannya, berarti hajinya batal atau tidak sah. Tata cara dan ketentuan Thawaf Ifadhah sama dengan sebagaimana dijelaskan pada Thawaf Qudum.

13. Sa'i (Haji)

Setelah Thawaf Ifadhah, jama'ah haji melanjutkan dengan Sa'i (haji). Tata cara dan ketentuan Sa'i sama dengan  sebagaimana dijelaskan pada tahap sebelumnya. Setelah selesai Thawaf Ifadhah dan Sa'i, maka jamaah haji berarti mendapat Tahallul Tsani (Tahallul Kedua). Tahallul Tsani adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan secara lengkap 3 ibadah ini:
  1. melontar jamrah 'Aqabah
  2. Thawaf Ifadhah dan Sa'i, dan
  3. mencukur/memendekkan rambut. Dengan Tahallul Tsani, berarti jamaah haji terbebaskan dari semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.

14. Mabit di Mina

Setelah Thawaf Ifadhah dan Sa'i, jamaah haji kembali ke Mina untuk melanjutkan melontar jamrah. Mabit di Mina ini dilaksanakan pada tanggal 10,11, dan 12 Zulhijjah (3 hari) bagi jama'ah yang mengambil Nafar awwal (yaitu bila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijjah, pelaku Nafar Awwal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah sebelum matahari terbenam). Adapun bagi jamaah yang mengambil Nafar Tsani (yaitu bila jamaah meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijjah), maka ia melakukan Mabit tanggal 10,11,12 dan 13 Zulhijjah (4 hari) Pelaku Nafar Tsani menginap di Mina selama 3 malam sebelum matahari terbenam.

15. Melontar Jamrah Ula

Selama Mabit di Mina, setiap hari jamaah melanjutkan melontar jamrah. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Awwal, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 49 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk jamrah 'Aqabah ; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan 'Aqabah) masing-masing 7 butir dilontar; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Tsani, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 70 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada 10 Dzulhijjah untuk jamrah Aqabah; 21 butir dilontar/dilempar pada 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) masing-masing 7 butir; 21 butir dilontar/dilempar pada 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir; dan 21 butir dilontar/dilempar pada 13 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha dan Aqabah) masing-masing 7 butir.

16. Thawaf Wada

Thawaf Wada' artinya thawaf pamitan, yaitu dilakukan ketika jama'ah haji akan meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Hukum Thawaf wada' adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan harus membayar dam (denda karena melanggar salah satu kegiatan ibadah haji) berupa menyembelih seekor kambing. Bagi jamaah yang sakit, Thawaf Wada' tidak wajib dan tidak dikenakan dam. Tata cara dan ketentuan Thawaf Wada' sama dengan sebagaimana sudah dijelaskan pada jenis Thawaf sebelumnya.

Read More »
09.06 | 0 komentar

Persiapan Haji Umrah


Persiapan Jasmani / Fisik
Periksa Perbekalan. Seorang jama'ah harus memeriksa perbekalan yang akan dibawa.
Usahakan mengutamakan barang-barang atau perbekalan yang dianggap perlu dan mendesak, seperti perbekalan medis (berupa obat-obatan yang diperlukan ketika sakitnya kambuh, misalnya obat maag, asma/sesak nafas, dan lainnya). Hindari membawa perbekalan berat yang kurang perlu agar tidak menyusahkan ketika dibawa ke bandara atau turun dari pesawat.

Ketahanan fisik. Persiapan jasmani sangat diperlukan mengingat sebagian besar dari kegiatan ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik seperti sa'i (berjalan cepat antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali); thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali) dan melempar jamrah yang membutuhkan tenaga fisik kuat karena bersentuhan dan mungkin berdesak-desakan dengan orang banyak.
General Check Up. Sebelum berangkat, seorang jama'ah hendaknya mempersiapkan kesehatan fisik dengan cara mengecek kesehatan secara menyeluruh (general check up) yang meliputi cek urine, darah, dan mungkin bantuan alat rontgen. General check-up sangat dibutuhkan agar seseorang bisa mengenali sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Latihan Fisik. Ada baiknya seorang jama'ah berlatih berjalan cepat atau lari-lari kecil sebagai persiapan ketika dalam pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Baik juga fisik dilakukan di tengah terik panas matahari karena di tanah suci sangat panas di siang hari.

Persiapan Rohani/Mental dan Sosial
Konsultasi Keagamaan. Seorang jama'ah selayaknya mempersiapkan diri dengan seperangkat pengetahuan seputar tata cara dan tuntunan ibadah haji dengan cara belajar, baik secara mandiri maupun lebih baik dengan berkonsultasi pada seorang ustadz atau pembimbing haji yang sudah berpengalaman. Ini merupakan bekal berharga agar dia tidak berangkat ke tanah suci dengan pengetahuan yang kosong atau kurang. Seorang jama'ah juga harus mengetahui mawaqit (miqat) dan tempat-tempat khusus yang perlu diketahui jama'ah ketika berada di tanah suci selama pelaksanaan ibadah haji.
Mempelajari Manasik Haji / Umrah. Ada baiknya seorang jama'ah juga mempelajari tuntunan ibadah (manasik) Haji/Umrah, termasuk menghafal beberapa dzkiri dan doa utama yang diajarkan Rasulullah Saw. agar lebih memantapkan hati dan pikiran untuk berdzikir dan bertafakur pada kebesaran Allah Swt. dan keluhuran Rasulullah Saw.
Membersihkan diri. Yang dimaksud membersihkan diri disini adalah jiwa dan hati harus bersih, membuang segala bentuk sifat-sifat buruk seperti iri, dengki, sombong, congkak, dendam, dan lainnya. Seorang jama'ah juga harus memperbanyak istighfar memohon ampunan dosa dari Allah Swt, meminta maaf dan memberi maaf jika ada kesalahan dan dosa yang pernah diperbuatnya.
Membersihkan Harta. Setiap muslim diwajibkan mencari harta yang halal dan baik dalam seluruh aktivitas ibadahnya, termasuk ibadah haji dan umrah. Allah berfirman,"Maka makanlah yang halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah pada kalian, dan bersyukurlah atas nikmat-Nya jika kalian menyembah hanya pada-Nya (Q.S. An-Nahl 16:114) Seorang jama'ah harus menggunakan harta yang halal dan baik dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Mencukupkan Harta. Yang dimaksud di sini adalah seorang atau pasangan jama'ah harus meninggalkan harta yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah airnya. Seorang jama'ah tidak boleh menunaikan ibadah haji dengan harta yang menjadi satu-satunya sumber kekayaan dimana akan habis dengan pelaksanaan haji dan berakibat mudharat pada keluarga yang ditinggalkannya. Jadi, seorang jama'ah harus juga memiliki kelebihan harta yang bisa memberi jaminan bagi keluarga yang ditinggalkannya.
Melunasi Hutang. Dia juga harus melunasi hutang-hutangnya sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Seorang jama'ah tidak boleh melaksanakan ibadah haji bila masih tersangkut hutang pada orang lain.

Persiapan Administratif
Seorang jama'ah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di tanah air maupun ketika berada di tanah suci. Pelaksanaan ibadah haji/umrah di tanah air diselenggarakan oleh Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Adapun syarat-syarat administratif seperti pengisian formulir pendaftaran, tabungan haji, pengelompokan/kloter, pembayaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dan prosedur lainnya, bisa ditanyakan pada Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji yang juga mendelegasikan pada setiap kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang mewilayahi daerah domisili jama'ah haji/umrah.
Setiap jama'ah bisa bertanya dan berkonsultasi langsung ke kantor Departemen Agama masing-masing yang dianggap paling dekat dari tempat domisilinya.

Read More »
09.04 | 0 komentar

Fatwa Seputar Haji dan Umrah


Berbagai Larangan Selama Ihram
Jika jama'ah sudah ihram (berniat melaksanakan ibadah haji/umrah), maka ada hal-hal yang dilarang:
  1. Menebang pohon
  2. Mempermainkan, berburu, atau membunuh binatang (sedang menyembelih binatang ternak untuk keperluan makan tidak masalah)
  3. Memotong kuku
  4. Menikah, melamar atau menikahkan
  5. Bercumbu atau melakukan hubungan badan antar suami-istri
  6. Berbicara kotor, keji, erotis
  7. Bertengkar atau berkelahi
  8. Hal-hal yang berakibat pada perbuatan keji dan mungkar

Larangan selama ihram dibagi 3 jenis:

1. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan:
  1. Menghilangkan seluruh rambut di kepala dengan cara mencukur gundul sama sekali, atau juga menghilangkan seluruh rambut/bulu yang ada di anggota badan.
  2. Mencabut / memotong kuku tangan atau kaki. Namun jika tidak dipotong akan membahayakan tangan atau kaki, maka memotong kuku pada bagian yang membahayakan, tidak ada masalah.
  3. Memakai wewangian setelah ihram pada pakaian atau anggota badan. Adapun jika wewangian dipakai sebelum ihram dan aromanya masih terasa hingga waktu ihram, maka tidak masalah.
  4. Memandang atau bergaul (terutama dengan lawan jenis) dengan dilandasi gelora nafsu dan syahwat.
  5. Menggunakan pakaian yang memiliki lubang kancing di kedua belah lengannya.
  6. Memburu / membunuh binatang darat yang halal, seperti merpati, kelinci/marmut, belalang, dan sebagainya. Namun memburu binatang laut seperti ikan dan uadng, atau binatang darat yang liar (atau lumrah dimakan) seperti ayam, maka tidak masalah.
  7. Menebang pohon di sekitar wilayah tanah suci, seperti Mina dan Muzdalifah serta daerah sekitarnya yang terdekat. Sedang menebang pohon di wilayah Padang Arafah, maka tidaklah masalah.

2. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki saja:
  1. Memakai pakaian biasa atau pakaian ihram yang berjahit, seperti: gamis, sarung, baju berlengan, celana panjang, dan lainnya.
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  3. Menutup bagian kepala seperti surban, topi, dan sejenisnya yang bersambung dan menjadi bagian dari anggota badan.

3. Larangan ihram yang berlaku bagi perempuan saja:
  1. Memakai cadar, yaitu menutup wajahnya dengan sesuatu (seperti kain) dan membuka kedua matanya untuk melihat keluar. Namun menutupi wajahnya ketika berdekatan dengan laki-laki muhrimnya, maka tidak masalah.
  2. Memakai kaos tangan, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit yang membahayakan orang lain.

JUMLAH ATAU BESARAN DENDA ATAU FIDYAH YANG HARUS DIBAYAR
a. Memilih satu dari 3 denda berikut:
1. menyembelih 1 ekor kambing
2. memberi makan 60 orang fakir miskin berdasarkan ukuran makanan normal sehari-hari atau
3. berpuasa selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air)
Denda ini dikenakan bagi pelanggaran:
  1. memotong seluruh rambut atau bulu badan
  2. memotong kuku
  3. memakai wewangian setelah ihram
  4. berpandangan dengan syahwat dan hawa nafsu
  5. memakai baju berkancing di lengan
  6. menutup kepala, memakai cadar (bagi perempuan), dan lainnya.

b. Memilih satu dari 3 denda berikut:
  1. menyembelih satu ekor kambing dan membagi-bagikan dagingnya pada mereka tanpa mengambil sedikitpun dari daging fidyah tersebut.
  2. memberi makan yang nilainya setara dengan satu ekor kambing tersebut
  3. berpuasa setiap hari untuk satu fakir-miskin. Denda ini dikenakan bagi pelanggaran memburu binatang darat yang halal.

Menghajikan Orang
Jika seseorang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, baik secara materi maupun fisik, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang terhalang dari melaksanakan ibadah haji karena sakit hingga kemudian meninggal maka dia tidak berdosa dan boleh diwakilkan ibadah hajinya pada orang (anak) yang mewariskan hartanya yang oleh si mayit diniatkan untuk ibadah haji. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan dari suku Khats'am bertanya pada Rasulullah Saw.
"Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban hamba Allah adalah melaksanakan ibadah haji, sedang ayahku sudah sangat tua hingga tidak mampu melaksanakan ibadah itu, apa saya boleh menghajikan untuk dirinya? "Rasulullah Saw. menjawab "Boleh". Jawaban Rasulullah Saw. Itu disampaikan ketika haji wada' (H.R. Al-Bukari, Muslim,dll)
Mewakilkan ibadah haji boleh dari laki-laki atas perempuan, atau sebaliknya. Namun si wakil memenuhi syarat-syarat berhaji, maka dia harus berhaji terlebih dahulu dan tidak menjadi wakil atas orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas bahwaRasulullah Saw menyuruh seseorang untuk haji untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menjadi wakil bagi orang lain. Diutamakan (disunnahkan) bagi sang wakil dalam melaksanakan haji agar menyaringkan suaranya ketika melaksanakan ibadah haji, seperti ucapan "Labbaik 'an fulan..." (jika laki-laki) "Labbaik 'an ummi fulan atau labbaik 'an binti fulan' (jika perempuan). Namun jika sang wakil diniatkan dengan mengucapkan dalam hatinya saja, maka boleh saja dan tidak masalah.

Ibadah Haji Anak Kecil
Seorang anak kecil (dalam arti belum mencapai akil-baligh, usia dewasa), tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun bila tetap melaksanakannya maka dia tetap mendapatkan pahala ibadah haji atau umrah. Bila kelak sudah dewasa dan tetap memiliki kemampuan, maka dia wajib mengulangi ibadah haji atau umrahnya. Ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa seorang perempuan menghadap Rasulullah Saw. sambil mengangkat / menggendong anak kecil seraya bertanya, "Wahai Rasulullah Saw. apa anak ini memiliki pahala haji? Rasulullah Saw. menjawab, Betul, dia dapat pahala dan kamu juga dapat pahala (H.R.Muslim, at-Tirmidzi, dll).

Soal Muhrim
Yang dimaksud muhrim adalah seseorang yang haram dinikahi karena ada ikatan darah (keturunan) dan perkawinan. Ada 7 orang muhrim karena hubungan keturunan:
  1. Ayah, kakek, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ibu maupun ayah.
  2. Anak, cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya.
  3. Saudara-saudara, baik sekandung, se-bapak maupun se-ibu.
  4. Anak-anak dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari bapak maupun sekandung dari ibu,
  5. Anak-anak dari perempuan (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari ayah, maupun sekandung dari ibu.
  6. Paman (dari jalur ayah), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu.
  7. Paman (dari jalur ibu), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu. Sedang yang termasuk muhrim karena hubungan perkawinan juga ada 7 orang:
  1. Anak-anak dari suami (anak tiri), cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, baik mereka sebelumnya bersama sang istri maupun belum.
  2. Ayah dari suami (mertua), kakek mertua, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ayah maupun ibu sang suami.
  3. Suami anak perempuan (menantu laki-laki) dan cucu menantu serta cicit menantu, karena mereka termasuk dalam kategori muhrim dari ikatan perkawinan.
  4. Ikatan hubungan muhrim di atas tetap berlaku meskipun telah meninggal atau terjadi perceraian, karena ikatan kemuhriman mereka tetap kekal.
  5. Suami dari ibu (mertua laki-laki) dan suami dari nenek (kakek mertua) serta jalur di atasnya. Namun mereka tidak menjadi muhrim bagi anak-anak perempuan dari mereka (cucuk menantu) jika kakek mertua belum pernah melakukan persetubuhan dalam pernikahannya dengan istrinya (nenek mertua).
  6. Jika terjadi persetubuhan, maka sang kakek mertua menjadi muhrim bagi cucu mantunya, baik dari jalur istri sebelumnya maupun sesudahnya, meskipun sesudah itu terjadi perceraian.
  7. Jika terjadi perceraian dengan seorang istri tetapi tidak terjadi persetubuhan, maka dia (mantan suami) tidak termasuk muhrim bagi anak perempuan (dari mantan istrinya) jika kawin lagi dengan suami lainnya. Demikian juga tidak termasuk muhrim bagi cucu perempuan dari mantan istrinya tersebut. Penjelasan: seorang perempuan boleh berangkat haji/umrah jika dia bersama teman-teman perempuan lainnya dan orang-orang yang sikap dan perlikaunya dikenal baik oleh masyarakat sekitar.

Sholat Seorang Musafir
Salah satu hak seorang musafir (seperti perjalanan haji/umroh) adalah dibolehkan meng-qashar (meringkas) shalat, misalnya dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at, meskipun dalam waktu yang lama, mulai dari keluar dari negerinya hingga pulang kembali. Kebolehan meringkas salat meski dalam waktu lama ini, didasarkan pada sebuah hadis Nabi Saw. "Dari Ibnu Abbas ra. diberitakan bahwa Rasulullah Saw. meringkas shalat menjadi 2 raka'at ketika bermukim 19 hari di Makkah di masa Penaklukan Makkah. Begitu juga ketika Rasulullah Saw. bermukim di desa Tabuk selama 20 hari, beliau juga meringkas shalatnya. Dengan demikian, meskipun jama'ah haji/umrah bermukim sebulan atau lebih, maka dibolehkan meringkas maupun menjamak shalat.

Ringkasan Fatwa Lainnya
Selama ihram dibolehkan memakai pasta gigi (gosok gigi) dan sabun karena tujuan kesehatan, bukan untuk wewangian. Dibolehkan juga membunuh nyamuk dan binatang lain yang berbahaya.
Suami istri boleh melakukan hubungan badan jika tidak dalam keadaan ihram dan sudah melakukan tahallul tsani (tahallul kedua).
Setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats kecil dan besar. Jika di pertengahan thawaf wudhuya batal, maka sorang jama'ah, maka dia bila berwudhu kembali dan melanjutkan (bilangan) thawafnya dari tempat dimana wudhunya batal, dan tidak perlu mengulangi dari awal.
Thawaf yang harus diikuti dengan sa'i adalah:
  1. thawaf ifadhah (rukun haji) bagi haji tamattu dan bagi haji ifradh/qiran bagi yang belum sa'i waktu thawaf qudum.
  2. thawaf qudum (bagi haji ifrad dan qiran) di mana tidak perlu sa'i lagi waktu thawaf umrah. Sedangkan thawaf sunnah tidak diwajibkan.
Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji) dimulai sejak lewat tengah malam hari nahr (10 Dzhulhijah) sampai kapan saja selama bulan Dzulhijjah, tetapi diutamakan sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Sa'i tidak diwajibkan harus naik ke bukit Shafa dan Marwah, boleh di kaki bukit saja. Namun jika memungkinkan naik maka lebih utama.
Sa'i harus dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Jika jama'ah memulai sa'i dari bukit Marwah, maka sa'inya tetap sah tetapi dia harus menambah satu perjalanansa'i lagi (menjadi 8 kali) hingga berakhir di bukit Marwah.
Wuquf di Arafah boleh dilakukan di dalam tenda asal tidak keluar dari batas-batas wuquf.
Wuquf tidak disyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar sehingga orang yang haid, nifas, junub, dan hadats kecil tetap sah wuqufnya.
Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Namun bagi yang sakit atau yang ngurus orang sakit, maka mabit di Muzdalifah tidak wajib dan tidak dikenakan dam/denda.
Tidak boleh melontar jamrah dengan 7 kerikil dalam 1 lontaran. Jika jama'ah melontar 7 kerikil dalam 1 lontaran sekaligus, maka tetap dihitung 1 kali lontaran saja.
Melontar jamrah tidak boleh diwakilkan pada orang lain, kecuali dalam keadaan udzur (seperti sakit) dan keadaan masyaqqah (sulit atau sukar).
Hal-hal yang dibolehkan ketika sudah menyelesaikan tahallul awal:
  1. mencukur rambut
  2. memotong kuku
  3. memakai wewangian
  4. memakai pakaian biasa (bagi jama'ah laki-laki
  5. memakai cadar dan sarung tangan (bagi jama'ah perempuan) dan
  6. berburu binatang liar. Sedangkan melakukan hubungan badan bagi suami-isteri hanya dibolehkan setelah menyelesaikan tahallul tsani.
Denda karena melakukan pelanggaran selama ihram tidak boleh dilaksanakan di tanah air, melainkan harus dilakukan ketika masih di tanah suci.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya). Syarat badal haji adalah dia sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya dan memenuhi syarat dan rukun wajib haji.

Read More »
09.02 | 0 komentar

Rukun dan Wajib Haji & Umrah


A.RUKUN DAN WAJIB HAJI
Rukun haji ada 6:
  1. ihram (niat berhaji)
  2. wuquf di Arafah
  3. thawaf ifadhah
  4. sa'i
  5. bercukur
  6. tertib
Apabila tidak melaksanakan salah satu dari rukun haji tersebut, maka ibadah hajinya tidak sah.

Wajib haji ada 6:
  1. ihram haji dari miqat
  2. mabit di Muzdalifah
  3. mabit di Mina
  4. melontar jamrah
  5. menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
  6. thawaf wada' bagi yang meninggalkan Makkah
Apabila meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam. Khusus untuk pelaksanaan thawaf wada', apabila seorang jama'ah sedang berhalangan (karena haid atau sakit), maka jika meninggalkannya tidak terkena dam.

B. RUKUN DAN WAJIB UMRAH
Rukun Umrah ada 5:
  1. ihram (niat berumrah)
  2. thawaf
  3. sa'i
  4. bercukur
  5. tertib
Bila seorang jama'ah meninggalkan salah satu rukun umrah, maka ibadah umrahnya tidak sah.
Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.

Read More »
08.59 | 0 komentar