Sebanyak 15 ruas jalan tol bakal mengalami penyesuaian tarif mulai 1 November 2015. Termasuk ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Jalan tol ini dikelola bersama oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Jalan tol ini menggunakan pola pengenaan tarif terbuka. Artinya pengenaan tarif dilakukan pada pintu masuk dengan satu besaran tarif yang sama di seluruh pintu masuk di mana pun pintu keluarnya.
"Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya menjadi Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 14.500, Golongan IV Rp 18.000 dan Golongan V Rp 21.500," papar Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christianto Priambodo dalam paparan media, Jumat (30/10/2015).
Penetapan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013, tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tahun 2013 adalah Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 19.000
Kenaikan tarif jalan tol setiap 2 tahun sekali dijamin dalam Undang-undang. Di antaranya tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.
Sebagai patokan awal waktu penetapan diatur setiap dua tahun sekali sejak PPJT ruas tol yang bersangkutan ditandatangani. sumber
x