Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan Ali Masykur diduga melanggar peraturan karena menjabat sebagai Dewan Pakar tim kampanye Prabowo-Hatta.
"Di undang-undang memang ada pelarangan ketua dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Ini fatal," ujar Nasrullah saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ali, yang ikut dalam konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 41 ayat (2) bunyi (b) menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk itu, Bawaslu akan mengagendakan memanggil Ali untuk memintai keterangan tentang keterlibatannya dalam tim kampanye Prabowo-Hatta.
sumber; tribunnews