Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .

Kebiri Kewenangan KPK, DPR Harus Stop Pembahasan Revisi KUHAP!

Jakarta - Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan kepolisian akan dipangkas lewat revisi KUHAP. Hal ini dikhawatirkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Utamanya KPK, dalam draft revisi itu kewenangan penyelidikan akan ditiadakan. Bahaya!

"Stop pembahasan Revisi KUHAP. Salah satu alasannya adalah adanya penghapusan kewenangan penyelidikan dalam naskah RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR. Penghapusan ini tidak hanya ancam KPK, tapi juga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam upaya penindakan kasus korupsi," kata pegiat ICW, Agus Sunaryanto, Sabtu (1/2/2014).
Menurut dia, dalam revisi KUHAP yang dikebut Komisi III DPR ini, KPK adalah lembaga yang paling terkena imbasnya. Karena jika kewenangan penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank bahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini jadi unggulan KPK dan terbukti berhasil menjerat pelaku korupsi. 

"Secara langsung atau tidak langsung panja RUU KUHAP di DPR berupaya mengamputasi KPK. Bagi kami Hanya koruptor dan pendukungnya yang berupaya melemahkan atau bahkan membunuh KPK," imbuhnya. 
ICW khawatir revisi KUHAP ini merupakan upaya perlawanan balik koruptor terhada KPK melalui proses legislasi DPR. 
"Dan bukan tidak mungkin koruptor ada dibalik atau menunggangi revisi UU KUHAP yang sedang dibahas DPR," terang dia.

Jangan Pilih Lagi Wakil Rakyat yang Hendak Kebiri KPK Lewat Revisi KUHAP


Jakarta - Jangan pilih lagi wakil rakyat yang tak pro pemberantasan korupsi. Lewat revisi RUU KUHAP mereka ingin mengebiri kewenangan KPK. Salah satunya KPK tak bisa melakukan penyelidikan dan penyadapan. Waduh!
"ICW juga akan menggalang kampanye ke publik, agar politisi yang berupaya melemahkan KPK dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi melalui RUU KUHAP untuk tidak dipilih dalam Pemilu 2014," jelas pegiat ICW, Agus Sunaryanto, Sabtu (1/2/2014).
Adalah Komisi III DPR yang terus giat melakukan pembahasan RUU KUHAP. Sebenarnya bukan hanya KPK saja yang coba dipangkas, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga coba dibatasi.

"ICW minta pemerintah menarik dukungan pembahasan RUU KUHAP, dan DPR untuk hentikan pembahasan," jelas Agus.
Agus membeberkan, dalam revisi KUHAP itu, kewenangan KPK melakukan penyelidikan bisa hilang. Imbasnya, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank bahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini jadi unggulan KPK dan terbukti berhasil menjerat pelaku korupsi.
sumber ; detik

Related Post:

Share this article now on :