Jakarta - Aksi pengendara motor gede Honda berwarna merah marun dan berhelm hitam corak silver cukup mengejutkan. Bukan apa-apa, pengendara moge itu dengan santai melenggang di Tol Tomang, Jakarta pada 4 November lalu. Kok bisa?
"Kalau untuk perizinan, pastinya tidak boleh. Kendaraan jenis motor masuk ke tol, kecuali kendaraan petugas. Saya sedang mencoba konfirmasi ke gerbang, dan petugas gerbang bisa ditindak. Ini sedang dicek kembali ke gardu dan induknya," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Agus Carel saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).
Carel menjelaskan, jalan tol hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali, petugas yang sedang melakukan dinas pengawalan dengan menggunakan motor gede dan anggotanya berseragam.
"Itu pun pakai motor gede yang motor dinaiki, bukan motor kecil," terangnya.
Carel menegaskan, seharusnya dalam peristiwa moge masuk tol itu, petugas di gerang semestinya melapor dan mengambil tindakan. "Harusnya di gerbang ada yang melarang," terangnya.
Carel melanjutkan, petugas gerbang, pastinya sudah tahu aturan di tol. Sekalipun itu oknum anggota yang memakai pakaian sipil tetap tidak diperkenankan.
"Tidak dibenarkan menggunakan motor preman masuk tol," jelasnya.
Diketahui aksi pengendara motor gede Honda berwarna merah marun dan berhelm hitam corak silver mengejutkan. Dia dipergoki melintas di Jalan tol Tomang ke arah Kebun Jeruk, beberapa waktu lalu, sekitar tanggal 4 November.
"Seharusnya di tol itu, mobil saja yang bisa masuk jalan tol, kecuali motor petugas," ujar saksi mata Dwi Hadistian, kepada detikcom yang juga mengirimkan foto kejadian itu.
Uniknya, petugas memperbolehkan motor gede ini masuk ke dalam jalan tol dengan membayar layaknya golongan pertama yakni Rp 2.000.
Dwi menilai, seharusnya petugas menaati peraturan yang ada, dengan tidak mengizinkan pengendara tersebut melintas di jalan tol, terkecuali polisi yang sedang menjalankan tugas.