Dari enam perwira polisi yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus Komjen Budi Gunawan, hanya satu yang memenuhi panggilan. Bila pada panggilan kedua, para saksi tak juga hadir, KPK akan mengirim surat panggilan ketiga sekaligus dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo.
"Ada mekanisme prosedural. Saat ini tim akan melayangkan undangan kedua ke saksi-saksi ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015).
Apabila nantinya undangan kedua itu tak juga direspon, KPK akan melayangkan panggilan ketiga. Nah di panggilan ini, surat KPK langsung ditembuskan ke Presiden dan Menkopolhukam Tedjo Edhy.
"Memberikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir, sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang.
Dalam ketentuan, pada panggilan ketiga ini penyidik diberi kewenangan untuk memanggil secara paksa (jika pada dua panggilan awal tak ada keterangan mengenai ketidakhadiran). Lantas akankah di panggilan ketiga akan ada panggilan paksa?
"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," ujar Bambang.
Tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini tidak ada satu pun yang hadir. Saksi-saksi tersebut adalah Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono, Brigjen (purn) Heru Purwanto dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya Andoyono yang memberikan konfirmasi mengapa tidak hadir.
Kemarin dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu yang mendatangi pemeriksaan KPK yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu yang pernah menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri.
Dua orang saksi lainnya yakni Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri tidak hadir.
Herry menyatakan dia tengah berada di luar negeri sedangkan Ibnu tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. sumber detik
Read More »
19.55 | 0
komentar