Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Usulan Pengadaan UPS Tak Diketahui Camat

Jakarta - Tiga camat dari Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Tambora kaget saat ditanya mengenai pengadaan Uninterruptible Power System (UPS). Ketiganya mengaku tak mengusulkan pengadaan UPS untuk menopang kinerja di kantor kecamatan.

"Waduh! Apa lagi itu? Saya tidak pernah usulkan itu," kata Camat Tamansari Paris Limbong kepada Tempo, Ahad, 1 Maret 2015.

Camat Kebon Jeruk Agus Triono juga mengatakan tak merasa pernah mengajukan pengadaan UPS untuk menunjang kinerja kecamatan. Camat Tambora Mursidin pun tak tahu-menahu ihwal pengadaan UPS untuk kantor Kecamatan Tambora. "Waduh! Itu untuk apa ditaruh di kecamatan?" katanya terheran-heran.

Ketiga camat ini mengaku UPS bukan kebutuhan mendesak untuk kantor kecamatan. "Yang dibutuhkan kantor Kecamatan Tambora adalah perbaikan saluran supaya tidak banjir, bukan UPS," ujarnya. Menurut dia, pelayanan akan tetap diberikan untuk masyarakat ketika listrik padam. "Lagi pula tidak ada data-data yang sangat-sangat penting diselamatkan ketika listrik tiba-tiba padam, terlebih ada SOP untuk mengamankan data."

Paris Limbong bahkan mengatakan akan menolak barang tersebut jika datang ke kantor. "Belum butuh, untuk apa?" ucapnya. Paris mengatakan proyek pengadaan sarana dan prasarana sebaiknya yang betul-betul menyasar pada kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai pengadaan UPS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hasil pembahasan komisi DPRD untuk 8 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat. Delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Kecamatan Tambora. Nilai pengadaan per UPS untuk setiap kecamatan sebesar Rp 4.220.000.000.

Usulan pengadaan UPS tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2015 oleh pemimpin Badan Anggaran, Ir H Triwisaksana Msc; Ketua Komisi A.H. Riano P. Ahmad; H Petra Lumbun SH MH, dan Syarif M SI. Usulan dicantumkan dari lembar 190 hingga 192 RAPBD 2015 hasil pembahasan di Komisi A DPRD.





Usulan pengadaan uniterruptible power system (UPS) ternyata tidak hanya untuk sekolah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hasil pembahasan komisi DPRD, delapan kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Adminstrasi Jakarta Barat juga diusulkan untuk mendapatkan UPS.

Berdasarkan dokumen RAPBD 2015 versi DPRD yang diterimaKompas.com, besaran anggaran pengadaan UPS untuk setiap kelurahan dan kecamatan itu Rp 4.220.000.000.
Kecamatan di Jakbar tersebut adalah Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Kecamatan Tambora.

Pengadaan UPS juga diusulkan untuk Kelurahan Angke, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kepa, Duri Kosambi, Duri Selatan, Duri Utara, Glodok, Grogol, Jati Pulo, Jelambar, Jelambar Baru, Jembatan Besi dan Jembatan Lima.

Begitu juga dengan Kelurahan Joglo, Kalianyar, Kalideres, Kamal, Kapuk, Keagungan, Kebon Jeruk, Kedaung Kali Angke, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kelapa Dua, Kemanggisan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Krendang.

UPS juga dianggarkan untuk Kelurahan Krukut, Mangga Besar, Maphar, Meruya Selatan, Meruya Utara, Palmerah, Pegadungan, Pekojan, Pinangsia, Rawa Buaya, Roa Malaka, Semanan, Slipi, Srengseng, Sukabumi Selatan, Sukabumi Utara, Taman Sari, Tambora, TAnah Sereal, Tangki, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara, Tegal Alur, Tomang, dan Kelurahan Wijaya Kusuma.

Dengan harga Rp 4.220,000.000 per UPS, berarti total anggaran untuk pengadaannya mencapai Rp 270.080.000.000

Usulan proyek pengadaan UPS untuk kecamatan dan kelurahan itu yang dicantumkan dari lembar 190 hingga 192 RAPBD hasil pembahasan di Komisi A DPRD. Setiap lembar ada paraf Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi A.

Hasil pembahasan itu ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2015. Yang membubuhkan tanda tangan adalah Pimpinan Badan Anggaran Ir H Triwisaksana Msc, Ketua Komisi A H Riano P Ahmad, H Petra Lumbun SH MH, Syarif M SI.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan usulan anggaran siluman yang diajukan oleh DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI dalam APBD 2015. Dua di antaranya adalah pengadaan UPS di dua sekolah, yakni SMPN 37 dan SMPN 41. Setiap UPS dianggarkan sebesar Rp 6 miliar. [Baca: Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok]

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 41 membantah mengajukan pengadaan UPS untuk sekolah yang dipimpinnya. "Saya tidak tahu soal itu. Kami juga tidak pernah mengajukan," kata Afrisyaf kepada Kompas.com, di kantornya, Jumat (27/2/2015). [Baca: Kepsek SMPN 41 Tak Pernah Ajukan UPS, apalagi Harganya Rp 6 Miliar]

Read More »
09.49 | 0 komentar

Ngeri-ngeri Sedap: Sutan Simpan Rahasia Besar Ini

Jakarta -Politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan kasus suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana hanyalah secuil korupsi yang diketahui oleh koleganya ini. “Ada rahasia lain yang lebih besar yang dia pegang,” ujar Pasek saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.

Sutan Bhatoegana dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Februari. Politikus yang suka melontarkan celetukan “ngeri-ngeri sedap” itu ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam sidang Rudi Rubiandini, tahun lalu, terungkap bahwa bekas Kepala SKK Migas ini pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui rekannya.

Menurut Pasek, dalam beberapa kesempatan Sutan pernah menyatakan mengetahui sejumlah permainan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Permainan itu diketahui Sutan karena lama bertugas di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sayangnya Pasek tidak mau menjelaskan lebih detail pembicaraan itu. “Namanya juga rahasia, biarlah Sutan yang menjelaskan semuanya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah ini.

Pasek memberi gambaran rahasia besar yang dipegang Sutan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di bidang energi dan sumber daya mineral. Permainan itu juga melibatkan banyak pihak. Dalam waktu dekat dia akan menemui Sutan di tahanan KPK dan akan menyarankan jadi 'wishtle blower' . “Saya kira kalau dia mau membuka rahasia besar itu akan besar manfaatnya bagi negara,” ujar Pasek lagi.

Dari catatan Tempo, Badan Pemeriksa Keuangan pernah mencurigai memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas (sejak 2012 diubah menjadi SKK Migas) dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 16,1 triliun.

Ada juga laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun. Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. sumber tempo

Read More »
19.48 | 0 komentar

Ahok Geram Ada Anggaran "Titipan DPRD" Rp 8,8 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram saat mengetahui munculnya anggaran sebesar Rp 8,8 triliun pada RAPBD DKI 2015 yang merupakan pokok pikiran DPRD DKI kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Basuki atau yang akrab disapa Ahok yakin bahwa tidak semua anggota DPRD setuju dengan alokasi dana anggaran yang terasa janggal itu. Ia akan menggalang mereka yang tidak sepakat untuk bersekutu dengannya.
"Saya yakin masih ada anggota DPRD yang baik. Saya juga sudah kasih tahu Pak Pras (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi). Hari Senin saya bikin dua kubu, kubu yang mau ikut saya dan kubu yang tidak terima anggarannya saya coret. Kalau APBD tidak mau dibahas, ya saya gunakan APBD 2014 saja," kata Ahok di gedung Smesco, Jakarta, Minggu (18/1/2015). 

"Jadi, anggota DPRD yang mau dukung saya gunakan APBD 2014, datang ke Balai Kota. (Anggota DPRD) yang enggak mau dukung saya, enggak usah datang ke Balai Kota. Ribut saja sudah sama saya," ujar Ahok lagi. 

Anggaran sebesar Rp 8,8 triliun itu telah dicoret oleh Basuki melalui sistem e-budgeting. Terkait sikap Ahok itulah, DPRD ditengarai batal menggelar rapat paripurna pada Jumat lalu. Sedianya, pada Jumat lalu, Ahok menyampaikan pidato pada sidang pandangan fraksi DPRD DKI dalam rapat paripurna RAPBD 2015. 

Ahok menilai, pengajuan dana anggaran sebesar itu tidak masuk akal. Anggaran itu dinamakan "anggaran visi misi", seperti sosialisasi surat keputusan (SK) gubernur. Ahok mengaku telah berdiskusi dengan aparat Pemprov DKI seperti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.

"Judul anggarannya saja 'visi misi', sampai Rp 8,8 triliun. Di dalamnya total anggaran sosialisasi SK gubernur saja sampai Rp 46 miliar setahun. Gila enggak? Apa yang mau disosialisasi SK gubernur? Makanya saya marah. Mereka (DPRD) enggak ada yang mau ngaku. Jadi, kalau mau berantem, ya berantem saja," kata Ahok. sumber megapolitan

Read More »
22.06 | 0 komentar

Mantan Bupati Indramayu Yance Dijemput Paksa Penyidik

Liputan6.com, Bandung - Mantan bupati Indramayu Irianto MS Syarifuddin dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung dari kediamannya, Jumat (5/12/2014) subuh. 

Pria yang akrab disapa Yance ini dijemput paksa terkait kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance dijemput dari rumahnya yang tidak jauh dari pendopo Kabupaten Indramayu.

Tim penjemput paksa Yance terdiri dari 10 orang penyidik. Penjemputan paksa dilakukan karena Yance mangkir atau tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

"Dijemput jam 3 subuh tadi oleh tim sebanyak 10 orang. Karena Yance tidak memenuhi tiga kali panggilan," kata dia, Jumat (5/12/2014).

Menurut Suparman, saat dijemput politisi Partai Golkar itu tengah bersama istrinya dan bersikap kooperatif. "Kita jelaskan dulu, semua sudah dijelaskan (maksud kedatangan). Dalam jemput paksa juga tidak ada perlawanan, kooperatif," pungkas dia.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Sun) sumber liputan6

Read More »
23.36 | 0 komentar

KPK: Uang haji yang dikorupsi total Rp 1,7 Triliun


Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, angka tersebut baru perhitungan awal dan masih bisa berubah lantaran penyidikan terhadap tersangka kasus ini, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, masih berlangsung.

"Kalau keseluruhan itu Rp 1,7 (triliun), itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa nambah, bisa kurang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seperti dikutip Antara, Kamis (10/10).

Busyro menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk mengungkap tersangka lain, lanjut Busyro, butuh setidaknya dua alat bukti. Busyro menegaskan, terungkapnya tersangka baru, hanya tinggal menunggu waktu saja. 

" Yang sudah (tersangka) satu, supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja. Tapi ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada itu, menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," ungkap Busyro.

Masalah pengumpulan keterangan itu menurut Busyro terkait dengan lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Hal ini, menurut Busyro membutuhkan tambahan waktu. 

"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Kalau ke sana (Arab Saudi) itu terikat dengan MLA (Mutual Legal Assistance), sementara antara KPK dengan Arab saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) yang di Timur Tengah," jelas Busyro.
Busyro menambahkan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Swasta belum ada indikasi yang kuat ke sana, jika nanti swastanya dalam perkembangan ada, swasta bisa kami proses juga kami periksa," ungkap Busyro.

Hingga saat ini, kata Busyro, KPK masih fokus mendalami peran panitia pengadaan haji, transportasi, catering dan pemondokan terutama ke pemondokan.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Read More »
00.18 | 0 komentar