Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Atut Dituntut 10 Tahun Penjara (RATU KORUP)

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Menurut jaksa, Atut pantas menerima hukuman tersebut karena sebagai Gubernur Banten dia tidak memberikan contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

"Suap yang dilakukan terdakwa terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah mencederai lembaga peradilan," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2014.
Selain dituntut hukuman kurungan dan denda, jaksa meminta agar hak politik mantan Gubernur Banten ini sebagai warga negara dicabut. Jika dikabulkan, ini berarti Atut tak akan bisa lagi memilih atau mencalonkan diri untuk dipilih dalam pemilihan-pemilihan umum mendatang.
Menurut Edy, tuntutan ini merupakan konsekuensi atas perbuatan Atut yang terbukti melakukan tindak penyuapan dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan. "Lebih-lebih tuntutan pencabutan hak politik itu terlalu mengada-ada sebab tidak didasarkan pada fakta persidangan," ujarnya.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
sumber;tempo

Read More »
21.08 | 0 komentar

Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/06).

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.Adapun dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Dia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Lalu, dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar, yang diduga terkait dengan sengketa Pilkada Banten.
Jaksa juga menemukan Akil bersalah dalam dakwaan kelima dan keenam, yakni melakukan tindakan pencucian uang Rp60 miliar saat menjadi anggota DPR dan Rp120 miliar saat menjadi hakim MK.

Menurut Jaksa, Akil diberatkan karena melakukan korupsi padahal negara sedang giat memberantas korupsi. Apalagi, Akil menjadi ketua lembaga negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
sumber; bbc

Read More »
20.11 | 0 komentar

Bambang Widjojanto: Anas Lupa Kalau Monas Masih Ada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Anas Urbaningrum ketika menanggapi dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (6/6/2014) kemarin.

Bila Anas mengkritik keras dakwaan Jaksa KPK, hal serupa juga dilakukan Bambang. Bambang menilai, tanggapan Anas dalam keberatannya hanya dengan pernyataan politisi, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Karena itu, KPK siap beradu argumentasi hukum di dalam persidangan.

"KPK dengan senang hati 'bertarung' argumentasi hukum dengan barang bukti, tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Bambang tak heran melihat bantahan Anas atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sebab, Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan KPK. Menurut Bambang, eksepsi Anas sangat jauh dari fakta sesungguhnya.

"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," kata Bambang.
Bambang memberi contoh pernyataan Anas yang tak dapat dipercaya seperti klaim sama sekali tidak melakukan korupsi satu perak pun. Padahal, temuan penyidik, nilai korupsi Anas sampai miliaran rupiah seperti dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa KPK.

"Dia (Anas) tidak bicara lagi soal korupsi Rp 1," ucap Bambang.
Lelaki yang akrab disapa BW itu menambahkan, ada puluhan saksi dan berbagai barang bukti yang dapat membuktikan bahwa Anas terlibat korupsi.

"Jadi mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata?" kata Bambang.
Bambang lalu menyindir pernyataan Anas yang menyebut dirinya tak melakukan korupsi dan siap di gantung diri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, bila‎ korupsi.

"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Anas membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas. Eksepsi yang ditulis tangan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sumber'kompas

Read More »
09.52 | 0 komentar

Anas Didakwa Korupsi Ratusan Miliar

Jakarta - Denny JA mengklarifikasi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mengungkap adanya gratifikasi berupa survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ke Anas Urbaningrum. Dia mengklaim apa yang disumbang ke Anas adalah bagian dari bisnis.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2014) mengaku cukup kaget dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum. Disebutkan, Denny membantu Anas lewat survei gratis agar bisa terpilih sebagai ketum Demokrat dengan imbalan, semua kepala daerah menggunakan jasanya.
"Dugaan saya Jaksa penuntut menggunakan data keterangan saya di KPK, tapi salah mengerti," kata Denny.
Dia lalu menyampaikan sanggahan terkait ucapan jaksa. Pertama, soal survei Kongres Demokrat, disebutkan hanya survei telepon kepada pemilik suara kongres. Bukan survei populasi nasional.
"Dengan sendirinya, surveinya pasti jauh lebih murah. Total 478 juta itu pastilah bukan hanya biaya survei. Itu juga biaya untuk memasang iklan, membuat atribut untuk membantu kemenangan Anas," paparnya.
Kedua, Denny merasa bantuan survei, iklan dan atribut itu bukan gratifikasi. "Tapi deal bisnis biasa. Saya melakukan investasi," imbuhnya.
"Dengan harapan, jika Anas menang menjadi ketua umum, saya akan lebih dekat dengan ketua umum partai terbesar. Anas juga tak pernah menjanjikan akan mengerahkan kepala daerah untuk membayar budinya," sambungnya.
sumber; detik


Read More »
21.00 | 0 komentar

SDA Jadi Tersangka Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5). 
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro. 
Busyro enggan mengungkap lebih detail soal pasal yang dikenakan kepada Menteri Agama tersebut. 
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkap telah mengantongi nama tersangka dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. "Petinggi di negeri ini," kata Abraham, Kamis (15/5). 
Ihwal detail perkara, Abraham menjelaskan bahwa hal itu terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. 
"Panitianya, penyelenggaranya, kateringanya. Macam-macsm. Semua yang menyangkut proses penyelenggaraan. Silahkan itu diterjemahkan sendiri siapa orang yang paling berkompeten di sektor ibadah haji," kata Abraham. 
KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 
Secara spesifik KPK tengah menelisik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp100 miliar. 
Adapun dalam menyelidiki kasus ini, KPK ternyata juga sudah meminta keterangan dari pegawai di Kementerian Agama. KPK diketahui sudah meminta keterangan dari Suryadharma terkait penyelidikan kasus ini. KPK mendapatkan laporan dari Pusat 

Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012. 
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. 
Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji. KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji
sumber; sp

Read More »
19.41 | 0 komentar