Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .

Anas Didakwa Korupsi Ratusan Miliar

Jakarta - Denny JA mengklarifikasi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mengungkap adanya gratifikasi berupa survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ke Anas Urbaningrum. Dia mengklaim apa yang disumbang ke Anas adalah bagian dari bisnis.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2014) mengaku cukup kaget dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum. Disebutkan, Denny membantu Anas lewat survei gratis agar bisa terpilih sebagai ketum Demokrat dengan imbalan, semua kepala daerah menggunakan jasanya.
"Dugaan saya Jaksa penuntut menggunakan data keterangan saya di KPK, tapi salah mengerti," kata Denny.
Dia lalu menyampaikan sanggahan terkait ucapan jaksa. Pertama, soal survei Kongres Demokrat, disebutkan hanya survei telepon kepada pemilik suara kongres. Bukan survei populasi nasional.
"Dengan sendirinya, surveinya pasti jauh lebih murah. Total 478 juta itu pastilah bukan hanya biaya survei. Itu juga biaya untuk memasang iklan, membuat atribut untuk membantu kemenangan Anas," paparnya.
Kedua, Denny merasa bantuan survei, iklan dan atribut itu bukan gratifikasi. "Tapi deal bisnis biasa. Saya melakukan investasi," imbuhnya.
"Dengan harapan, jika Anas menang menjadi ketua umum, saya akan lebih dekat dengan ketua umum partai terbesar. Anas juga tak pernah menjanjikan akan mengerahkan kepala daerah untuk membayar budinya," sambungnya.
sumber; detik

Related Post:

Share this article now on :