Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .

Babas Fiskal

Setelah maju mundur mengenai kebijakan bebas fiskal, akhirnya keluar juga peraturan yang akan membebaskan fiskal untuk keluar negeri. Jelasnya di Undang-Undang Pajak No. 36 tahun 2008. Tapi tentu saja ada syaratnya yaitu memiliki NPWP. Istri dapat menggunakan NPWP suami. Wah akhirnya… peraturan ini akan membuat makin banyak penduduk Indonesia yang dapat pergi ke luar negeri untuk melihat kemajuan di negara lain dan ‘mudah2an’ menerapkannya di negara kita tercinta ini.
Apalagi ditambah dengan banyaknya maskapai penerbangan low cost carrier seperti AirAsia (Malaysia), Valuair (Singapore), VivaMacau (Macau) maka terbuka lebar peluang kita untuk menikmati jalan2 ke luar negeri yang dulu hanya bisa dilakukan oleh kalangan atas saja. Lumayan juga lho, sebelumnya biaya fiskal itu Rp 1 juta untuk penerbangan udara dan Rp 500.000 untuk lewat laut. Akan terasa mahal kalau kita pergi sekeluarga. Jadi Anda yang ingin pergi ke luar negeri (kalau belum beli tiket) bisa mempertimbangkan untuk menunggu sesaat hingga 2009.
Lho koq harus punya NPWP ? Iya lah.. hare gene belum punya NPWP ? Apa kata dunia ??? :D
Mari kita menjadi warga negara yang baik, buatlah NPWP (seperti saya ini), sehingga kita bisa menikmati fasilitas bebas fiskal ini. Asik kan ? Tapi jangan lupa untuk tetap memajukan pariwisata Indonesia lho, jangan menghabiskan devisa negara kita di luar negeri… :)
Salam Jalan Jajan Hemat.
update [2 Jan 2009] : dengar dari radio bahwa 1 Jan 2009 sudah sekitar 1500 orang yang menggunakan fasilitas bebas fiskal ini.
Prosedur penggunaan bebas fiskal adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan boarding pass kepada petugas UPFLN.
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Informasi diambil dari kompas

Related Post:

Share this article now on :