Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Luar Biasa! Jokowi Tolak Grasi Bagi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba (Rakyat Bangga punya PRESIDEN Tegas) ini Baru MACAN asia sebenarnya.

Yogyakarta - Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya sudah dia tolak. Jokowi tak memberi pengampunan.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya," urai Jokowi dalam kuliah umum di UGM, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

"Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," tegas Jokowi.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai dia.

Jokowi Tegaskan Ada Bandar Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati

Yogyakarta - Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Jokowi sudah menolak permintaan remisi dan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba.

"Mungkin sudah mau eksekusi," kata Jokowi dalam kuliah umum di UGM, Bulak Sumur, Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).

Jokowi menegaskan, sebagai presiden dia menolak mereka para bandar narkoba yang meminta grasi dan meminta pengampunan.

"Ini sudah darurat, sudah tidak ada ampun," tegas Jokowi. 

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. sumber; detik

Read More »
07.53 | 0 komentar

Pemerintah Jokowi Dinilai sangat Tegas Soal Kapal Pencuri Ikan ( TENGGELAMKAN KAPAL NELAYAN HARAM ) ( Presiden Tukang Kayu lebih TEGAS dibading Presiden Jendral)

Kebijakan pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam menindak para pelaku illegal fishing atau praktik pencurian ikan di perairan Indonesia dinilai sebagai sikap yang patut diapresiasi.

Meski demikian, pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan dalam pemilihan komunikasi politik, Jokowi harus memperbaikinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan agar tidak segan-segan menenggelamkan kapal asing tanpa izin resmi yang mengambil kekayaan Indonesia antara lain melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Kita bukan membahas subtansinya. Kita puji apa yang dilakukan Jokowi tidak pernah menjadi kenyataan pada saat era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi sebagai presiden, seharusnya Jokowi bisa lebih berkomunikasi dengan tidak terlalu agresif. Selain itu terlihat Jokowi seakan-akan tidak mengerti hukum internasional," ujar Ray pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Sementara, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio menilai penenggelaman kapal asing bodong yang tidak memiliki dokumen resmi dan masuk perairan Indonesia bisa menekan pencurian ikan dan sumber daya laut.

Hal itu menurut dia sudah pernah dilakukan pada tahun 2014 saat dirinya masih menjadi Asisten Operasi Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur.

Meski demikian, lanjut KSAL, memang tidak semua kapal bisa ditindak dengan demikian. Di mana ada yang harus melalui proses hukum, tergantung jenis pelanggarannya.

Namun apabila memasuki wilayah Indonesia dan diketahui mencuri kekayaan laut tanpa surat resmi dan tidak ada yang bertanggung jawab maka penenggelaman kapal dimungkinkan. Asalkan awak maupun orang selain awak terlebih dulu diamankan.

Ray memandang sikap Jokowi tersebut membuat negara-negara lain berpikir dua kali untuk melakukan diplomasi dengan Indonesia.

"Ini jelas membuat negara lain berpikir ulang untuk berdiplomasi dengan Indonesia. Hal yang membuat Indonesia tidak dipandang remeh, berbeda saat SBY yang terkesan lembek. Tapi apakah kita siap dengan cara-cara ofensif seperti ini, itu perlu dijawab," jelas dia.

Adapun pemerintah Malaysia tidak percaya jika Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan akan menenggelamkan kapal pencuri ikan. Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Anifah Aman, juga mengaku tidak diberitahu soal penangkapan 200 nelayan mereka.

"Saya tidak percaya bahwa pernyataan ini dibuat oleh Presiden (Jokowi) dan saya akan menyelidiki tuduhan ini," kata Menlu Malaysia seperti dilansir kantor berita Bernama, Jumat 21 November silam.

Kendati demikian, Anifah Aman mengaku bahwa Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia telah melaporkan masalah itu untuk verifikasi, terutama soal indentitas 200 nelayan yang ditangkap.

Tak hanya dirinya, menurut Anifah, Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) belum menerima pemberitahuan apa pun soal penangkapan 200 nelayan Malaysia oleh pihak berwenang Indonesia.

Menurut Anifah, Malaysia dan Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pedoman umum untuk penanganan para nelayan yang bermasalah. Dalam MoU itu, kedua negara sepakat, bahwa nelayan pencuri ikan hanya diusir dan tidak ditangkap.

Pemerintah Malaysia baru mengetahui informasi penangkapan 200 nelayan itu dari pernyataan Sekretaris Kabinet Indonesia Andi Widjajanto, yang menyatakan bahwa penangkapan para nelayan Malaysia itu bagian dari operasi pencegahan illegal fishing yang dilakukan Indonesia. (Ans)

Read More »
23.57 | 0 komentar

Mantan Bupati Indramayu Yance Dijemput Paksa Penyidik

Liputan6.com, Bandung - Mantan bupati Indramayu Irianto MS Syarifuddin dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung dari kediamannya, Jumat (5/12/2014) subuh. 

Pria yang akrab disapa Yance ini dijemput paksa terkait kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance dijemput dari rumahnya yang tidak jauh dari pendopo Kabupaten Indramayu.

Tim penjemput paksa Yance terdiri dari 10 orang penyidik. Penjemputan paksa dilakukan karena Yance mangkir atau tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

"Dijemput jam 3 subuh tadi oleh tim sebanyak 10 orang. Karena Yance tidak memenuhi tiga kali panggilan," kata dia, Jumat (5/12/2014).

Menurut Suparman, saat dijemput politisi Partai Golkar itu tengah bersama istrinya dan bersikap kooperatif. "Kita jelaskan dulu, semua sudah dijelaskan (maksud kedatangan). Dalam jemput paksa juga tidak ada perlawanan, kooperatif," pungkas dia.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Sun) sumber liputan6

Read More »
23.36 | 0 komentar