Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Tuas hidrolik tertekan, bak truk tanah nyangkut

Truck Nyangkut di Jembatan Penyebrangan. Lokasi: Jl Sudirman, Cikokol, Tangerang.

Sebuah truk pengangkut tanah bernomor polisi B-9812-CU, tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan SDN 6 Sukasari, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (10/10).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, ketika truk bermuatan tanah itu melaju dari arah Tanah Tinggi menuju pintu Tol Kebon Nanas. Saat mendekati JPO tersebut sopir truk yang belum diketahui identitasnya itu tak menyadari, jika hidrolik telah mengangkat bagian bak truk. Akhirnya bak truk menabrak jembatan, hingga bagian depan truk terangkat.

"Baknya sudah terbuka dari jauh, sebelum menabrak jembatan. Orang-orang yang lihat itu sudah pada berteriak, cuma kayaknya sopir tidak dengar dan terus melaju kencang ," kata Yandi, pedagang kelontong yang melihat insiden tersebut.

Setelah truk tersebut menabrak, sopir truk keluar dari dalam truk dengan cara merayap, disusul seorang wanita yang mengalami luka di bagian kepalanya. "Yang pertama turun sopirnya. Tapi ada wanita juga," ujar Yandi.

Setelah kejadian itu, sopir dan wanita tersebut tidak diketahui lagi pergi kemana. "Kata warga yang melihat, sopir menitipkan teman wanitanya ke truk tanah lain. Lalu sang sopir pergi naik angkutan," ujarnya.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih kesulitan melakukan evakuasi bak truk yang tersangkut di jembatan penyeberangan. Kejadian ini juga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan Jenderal Sudirman.

Read More »
00.04 | 0 komentar

Jokowi-JK Resmi Jadi Pemenang Pemilu

JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia 2014-2019.
Kepastian tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, legalitas kemenangan Jokowi-JK mendapat penguatan dari putusan MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.
Sebelumnya, melalui SK KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 jo Keputusan KPU nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam SK tersebut pasangan nomor urut satu atau Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.833 atau 53,15 persen suara.
sumber;yahoonews

Read More »
22.17 | 0 komentar

Atut Dituntut 10 Tahun Penjara (RATU KORUP)

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Menurut jaksa, Atut pantas menerima hukuman tersebut karena sebagai Gubernur Banten dia tidak memberikan contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

"Suap yang dilakukan terdakwa terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah mencederai lembaga peradilan," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2014.
Selain dituntut hukuman kurungan dan denda, jaksa meminta agar hak politik mantan Gubernur Banten ini sebagai warga negara dicabut. Jika dikabulkan, ini berarti Atut tak akan bisa lagi memilih atau mencalonkan diri untuk dipilih dalam pemilihan-pemilihan umum mendatang.
Menurut Edy, tuntutan ini merupakan konsekuensi atas perbuatan Atut yang terbukti melakukan tindak penyuapan dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan. "Lebih-lebih tuntutan pencabutan hak politik itu terlalu mengada-ada sebab tidak didasarkan pada fakta persidangan," ujarnya.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
sumber;tempo

Read More »
21.08 | 0 komentar