Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Terkuak, Saksi Pasangan Capres di Madura Tidak Meneken Form C1 ( Wujudkan PEMILU SIDIK JARI kita TELAH belajar banyak dari PENIPUAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada pemilih yang mencoblos Joko Widodo dan Jusuf Kalla di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Madura. Tapi, ditemukan kejanggalan dari Scan form C1 yang diunggah ke website Komisi Pemilihan umum (KPU).
Dari penelusuran Tribunnews.com, ada 17 TPS yang tidak ada pemilih Jokowi-JK. Ternyata di TPS tersebut, tidak ada tanda tangan saksi dari dua belah pihak pasangan calon presiden.

Seperti terlihat pada TPS 01, desa/kelurahan Ketapang Barat, Kecamatan Kepatapang, Kabupaten/Kota Sampang, Jawa Timur, terlihat dari hasil Scan Form C1. Terlihat tidak ada tanda tangan saksi dari kedua pihak pasangan capres.

Pun demikian di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, dan TPS 07.
Begitu juga terlihat di TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14.
Selain itu, terlihat di TPS 15, TPS 16, TPS 17.

sumber: yahoo

Read More »
10.40 | 0 komentar

Cari tiket Online






Read More »
12.47 | 0 komentar

Daftar Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia !

“Dalam ilmu per-travelingan, dikenal tiga istilah penting. Yakni negara bebas visa, visa VoA, dan negara bervisa. Mau tahu apa aja bedanya? Dan mau tahu negara mana aja yang membebaskan visa untuk wisatawan dengan paspor Indonesia? Cek aja ini!”
Oke, pertama-tama sebelum kita lihat daftar negara mana aja yang bebas visa, VoA, dan bervisa, Catallya akan sedikit kasih kamu gambaran mengenai apa itu bebas visa, VoA, dan bervisa.
  1. Bebas visa: Artinya kamu hanya memerlukan paspor untuk masuk ke negara tersebut.
  2. VoA: Artinya kamu bisa langsung di negara tersebut, itu kenapa dinamain VoA (Visa On Arrival).
  3. Negara bervisa: Artinya kamu harus terlebih dahulu melakukan apply visa sebelum berangkat ke negara tujuan di kantor perwakilan kedutaan besar di sebuah negara.
Berikut ini adalah daftar negara bebas visa dan VoA bagi pemegang paspor Indonesia :

   

 Asia
  1. Brunei : 14 hari
  2. Kamboja : 30 hari (VoA)
  3. Hong Kong : 30 hari
  4. Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
  5. Yordania : 30 hari (VoA)
  6. Laos : 15-30 hari (VoA)
  7. Macau : 30 hari
  8. Malaysia : 30 hari
  9. Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
  10. Nepal : 30-60 hari (VoA)
  11. Oman : 30 hari (VoA)
  12. Filipina : 21 hari
  13. Singapura: 30 hari
  14. Sri Lanka : 30 hari (VoA)
  15. Thailand : 30 hari
  16. Timor Leste : 30 hari (VoA)
  17. Vietnam : 30 hari

Afrika
  1. Maroko : 90 hari
  2. Mozambique : 30 hari (VoA)
  3. Seychelles : 30 hari
  4. Tanzania : 3 bulan (VoA)
  5. Tazmania : 3 bulan (VoA)
  6. Zimbabwe : 3 bulan (VoA)

Oseania
  1. Kepulauan Cook : 31 hari
  2. Fiji : 120 hari
  3. Mikronesia : 30 hari
  4. Niue : 30 hari (VoA)
  5. Palau : 30 hari (VoA)
  6. Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
  1. Chile : 90 hari
  2. Kolombia : 90 hari
  3. Ekuador : 90 hari
  4. Haiti : 3 bulan
  5. Peru : 90 hari
Amerika Utara
  1. Bermuda : 90 hari
  2. Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Eropa
  1. Armenia : 120 hari (VoA)
  2. Georgia : 90 hari (VoA)
  3. Kosovo : 90 hari
  4. Turki : 30 hari

Read More »
20.03 | 0 komentar