Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Resep Bihun: Bihun Kari Udang

Saat udara dingin, bihun dengan kuah kari yang gurih harum bisa jadi penghangat. Dengan tambahan udang dan bakso ikan goreng, racikan bihun jadi makin mantap. Apalagi saat dinikmati hangat. Sedap!

Bahan:
  • 150 g bihun kering, seduh air mendidih hingga lunak, tiriskan
  • Kuah:
  • 2 sdm minyak sayur
  • 2 siung bawang putih, cincang
  • 2 butir bawang merah, cincang
  • 2 sdt bumbu kari bubuk
  • 750 ml kaldu udang/ayam
  • 250 g udang kupas sedang
  • 5 butir bakso ikan, belah dua
  • 10 lembar daun kari
  • 2 sdt garam
  • Taburan:
  • daun bawang iris halus
  • bawang merah goreng

Cara Membuat:
  • Kuah: Tumis bawang merah dan bawang putih hingga layu.
  • Masukkan bumbu kari, aduk hingga wangi.
  • Tuangi kaldu dan tambahkan daun kari.
  • Masak hingga mendidih.
  • Masukkan udang dan bakso ikan, didihkan lalu angkat.
  • Taruh bihun dalam mangkuk.
  • Tuangi Kuahnya.
  • Beri taburan daun bawang dan bawang goreng.
  • Sajikan hangat.

Sajian untuk 4 porsi.

Read More »
19.42 | 0 komentar

Bambang Widjojanto: Anas Lupa Kalau Monas Masih Ada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Anas Urbaningrum ketika menanggapi dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (6/6/2014) kemarin.

Bila Anas mengkritik keras dakwaan Jaksa KPK, hal serupa juga dilakukan Bambang. Bambang menilai, tanggapan Anas dalam keberatannya hanya dengan pernyataan politisi, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Karena itu, KPK siap beradu argumentasi hukum di dalam persidangan.

"KPK dengan senang hati 'bertarung' argumentasi hukum dengan barang bukti, tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Bambang tak heran melihat bantahan Anas atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sebab, Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan KPK. Menurut Bambang, eksepsi Anas sangat jauh dari fakta sesungguhnya.

"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," kata Bambang.
Bambang memberi contoh pernyataan Anas yang tak dapat dipercaya seperti klaim sama sekali tidak melakukan korupsi satu perak pun. Padahal, temuan penyidik, nilai korupsi Anas sampai miliaran rupiah seperti dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa KPK.

"Dia (Anas) tidak bicara lagi soal korupsi Rp 1," ucap Bambang.
Lelaki yang akrab disapa BW itu menambahkan, ada puluhan saksi dan berbagai barang bukti yang dapat membuktikan bahwa Anas terlibat korupsi.

"Jadi mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata?" kata Bambang.
Bambang lalu menyindir pernyataan Anas yang menyebut dirinya tak melakukan korupsi dan siap di gantung diri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, bila‎ korupsi.

"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Anas membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas. Eksepsi yang ditulis tangan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sumber'kompas

Read More »
09.52 | 0 komentar

SBY Diminta Jelaskan soal Beredarnya Surat Keputusan DKP Terkait Prabowo

Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Syamsu Djalal mengharapkan para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.
Syamsu menyampaikan hal itu ketika ditanya tentang beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Surat tersebut beredar luas di media sosial.
Syamsu memang tidak memastikan surat tersebut asli atau tidak. Agar tidak menjadi polemik, menurut Syamsu, maka sebaiknya mereka yang meneken surat tersebut menjelaskan ke publik.

“Yang tanda tangan itu semua, jelaskan saja,” kata Syamsu saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangan para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf
Kartanegara.
Syamsu mengakui bahwa dirinya memang tidak duduk di DKP. Namun, ia mendapat informasi bahwa Prabowo memang diberhentikan. “Dicopot, diberhentikan,” ucap Syamsu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil sidang DKP diketahui bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran. Hanya, kata Syamsu, mestinya Prabowo dibawa ke pengadilan.

“Karena DKP itu bukan penegak hukum, harusnya ke pengadilan,” ucapnya.
Surat yang disebut Keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum adminstrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
sumber; kompas

Read More »
09.43 | 0 komentar