Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .

Pajak bandar udara dalam tiket pesawat


DENPASAR--MICOM: PT Angkasa Pura I mengatakan pemberlakukan pajak bandar udara dalam tiket pesawat atau Passenger Service Charge(PSC) on Ticket baru diterapkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk rute domestik. 

Sedangkan maskapai lain ataupun penerbangan internasional Garuda Indonesia masih harus membayar layanan penumpang (airport tax) di bandara seperti yang berlaku selama ini. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Miduk Situmorang. 

"Kami juga mengamati pemberlakuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara dan sejauh ini tidak ditemukan masalah di lapangan," katanya seperti dilansirAntara, Selasa (9/10). 

Sebelumnya beredarnya pesan singkat yang menginformasikan beberapa 
penumpang domestik Garuda Indonesia masih tetap dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) atau airport tax di bandara seperti biasa. 

Menurut dia, tidak ada keberatan dari pengguna jasa penerbangan di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sejak kebijakan itu diberlakukan 4 Oktober lalu. Situmorang pun mengingatkan agar para penumpang Garuda Indonseia rute domestik tidak lagi membayar airport tax secara terpisah. 

Ketentuan PSC on Ticket merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia di Jakarta, 1 Oktober 2012. 

Pemberlakuan tersebut, menurut Miduk, untuk penerbangan domestik 
selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Buniness (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. 

Adapun pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional Garuda Indonesia masih harus menunggu hasil kajian International Air Transport Association (IATA) karena menyangkut berbagai ketentuan internasional. 

"Sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini adalah untuk penerbangan dometik Garuda Indonesia saja," tutupnya. (Ant/OL-8) 

kaos, topi, seragam, jaket, tas, impraboard, acrylic, apront, kaos polos, kaos sablon, kaos bordir, kaos seragam, kaos promosi, kaos, bola, kaos oblong, kaos polo, kaos distro, KAOS OBLONG,T shirt, KAOS POLO,Polo shirt, KAOS SABLON, KAOS POLOS, KAOS PROMOSI, KAOS SERAGAM, KAOS KOMUNITAS, KAOS PANITIA, KAOS KELAS, KAOS CINDERAMATA, KAOS PERUSAHAAN

Related Post:

Share this article now on :