DENPASAR--MICOM: PT Angkasa Pura I mengatakan pemberlakukan
pajak bandar udara dalam tiket pesawat atau Passenger Service Charge(PSC) on Ticket baru diterapkan maskapai penerbangan Garuda
Indonesia untuk rute domestik.
Sedangkan maskapai lain ataupun penerbangan
internasional Garuda Indonesia masih harus membayar layanan penumpang (airport
tax) di bandara seperti yang berlaku selama ini. Demikian dikatakan Sekretaris
Perusahaan PT Angkasa Pura I Miduk Situmorang.
"Kami juga mengamati pemberlakuan PSC on
Ticket berjalan baik dan lancar. Kami telah melakukan pemantauan di
bandara-bandara dan sejauh ini tidak ditemukan masalah di lapangan,"
katanya seperti dilansirAntara, Selasa (9/10).
Sebelumnya beredarnya pesan singkat yang
menginformasikan beberapa
penumpang domestik Garuda Indonesia masih tetap
dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) atau airport tax di
bandara seperti biasa.
Menurut dia, tidak ada keberatan dari pengguna
jasa penerbangan di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura I dan Angkasa
Pura II sejak kebijakan itu diberlakukan 4 Oktober lalu. Situmorang pun
mengingatkan agar para penumpang Garuda Indonseia rute domestik tidak lagi
membayar airport tax secara terpisah.
Ketentuan PSC on Ticket merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani
PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia di Jakarta, 1
Oktober 2012.
Pemberlakuan tersebut, menurut Miduk, untuk
penerbangan domestik
selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Buniness (B to B) antara
pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.
Adapun pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk
penerbangan internasional Garuda Indonesia masih harus menunggu hasil kajian
International Air Transport Association (IATA) karena menyangkut berbagai
ketentuan internasional.
"Sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang
sudah berjalan saat ini adalah untuk penerbangan dometik Garuda Indonesia
saja," tutupnya. (Ant/OL-8)
kaos, topi, seragam, jaket, tas, impraboard, acrylic, apront, kaos polos, kaos sablon, kaos bordir, kaos seragam, kaos promosi, kaos, bola, kaos oblong, kaos polo, kaos distro, KAOS OBLONG,T shirt, KAOS POLO,Polo shirt, KAOS SABLON, KAOS POLOS, KAOS PROMOSI, KAOS SERAGAM, KAOS KOMUNITAS, KAOS PANITIA, KAOS KELAS, KAOS CINDERAMATA, KAOS PERUSAHAAN