A.RUKUN DAN WAJIB HAJI
Rukun haji ada 6:
- ihram (niat berhaji)
- wuquf di Arafah
- thawaf ifadhah
- sa'i
- bercukur
- tertib
Apabila tidak melaksanakan salah satu dari rukun haji tersebut, maka ibadah hajinya tidak sah.
Wajib haji ada 6:
- ihram haji dari miqat
- mabit di Muzdalifah
- mabit di Mina
- melontar jamrah
- menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
- thawaf wada' bagi yang meninggalkan Makkah
Apabila meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam. Khusus untuk pelaksanaan thawaf wada', apabila seorang jama'ah sedang berhalangan (karena haid atau sakit), maka jika meninggalkannya tidak terkena dam.
B. RUKUN DAN WAJIB UMRAH
Rukun Umrah ada 5:
- ihram (niat berumrah)
- thawaf
- sa'i
- bercukur
- tertib
Bila seorang jama'ah meninggalkan salah satu rukun umrah, maka ibadah umrahnya tidak sah.
Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.