Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

KPK: Uang haji yang dikorupsi total Rp 1,7 Triliun


Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, angka tersebut baru perhitungan awal dan masih bisa berubah lantaran penyidikan terhadap tersangka kasus ini, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, masih berlangsung.

"Kalau keseluruhan itu Rp 1,7 (triliun), itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa nambah, bisa kurang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seperti dikutip Antara, Kamis (10/10).

Busyro menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk mengungkap tersangka lain, lanjut Busyro, butuh setidaknya dua alat bukti. Busyro menegaskan, terungkapnya tersangka baru, hanya tinggal menunggu waktu saja. 

" Yang sudah (tersangka) satu, supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja. Tapi ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada itu, menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," ungkap Busyro.

Masalah pengumpulan keterangan itu menurut Busyro terkait dengan lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Hal ini, menurut Busyro membutuhkan tambahan waktu. 

"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Kalau ke sana (Arab Saudi) itu terikat dengan MLA (Mutual Legal Assistance), sementara antara KPK dengan Arab saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) yang di Timur Tengah," jelas Busyro.
Busyro menambahkan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Swasta belum ada indikasi yang kuat ke sana, jika nanti swastanya dalam perkembangan ada, swasta bisa kami proses juga kami periksa," ungkap Busyro.

Hingga saat ini, kata Busyro, KPK masih fokus mendalami peran panitia pengadaan haji, transportasi, catering dan pemondokan terutama ke pemondokan.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Read More »
00.18 | 0 komentar

Tuas hidrolik tertekan, bak truk tanah nyangkut

Truck Nyangkut di Jembatan Penyebrangan. Lokasi: Jl Sudirman, Cikokol, Tangerang.

Sebuah truk pengangkut tanah bernomor polisi B-9812-CU, tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan SDN 6 Sukasari, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (10/10).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, ketika truk bermuatan tanah itu melaju dari arah Tanah Tinggi menuju pintu Tol Kebon Nanas. Saat mendekati JPO tersebut sopir truk yang belum diketahui identitasnya itu tak menyadari, jika hidrolik telah mengangkat bagian bak truk. Akhirnya bak truk menabrak jembatan, hingga bagian depan truk terangkat.

"Baknya sudah terbuka dari jauh, sebelum menabrak jembatan. Orang-orang yang lihat itu sudah pada berteriak, cuma kayaknya sopir tidak dengar dan terus melaju kencang ," kata Yandi, pedagang kelontong yang melihat insiden tersebut.

Setelah truk tersebut menabrak, sopir truk keluar dari dalam truk dengan cara merayap, disusul seorang wanita yang mengalami luka di bagian kepalanya. "Yang pertama turun sopirnya. Tapi ada wanita juga," ujar Yandi.

Setelah kejadian itu, sopir dan wanita tersebut tidak diketahui lagi pergi kemana. "Kata warga yang melihat, sopir menitipkan teman wanitanya ke truk tanah lain. Lalu sang sopir pergi naik angkutan," ujarnya.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih kesulitan melakukan evakuasi bak truk yang tersangkut di jembatan penyeberangan. Kejadian ini juga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan Jenderal Sudirman.

Read More »
00.04 | 0 komentar

Jokowi-JK Resmi Jadi Pemenang Pemilu

JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia 2014-2019.
Kepastian tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, legalitas kemenangan Jokowi-JK mendapat penguatan dari putusan MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.
Sebelumnya, melalui SK KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 jo Keputusan KPU nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam SK tersebut pasangan nomor urut satu atau Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.833 atau 53,15 persen suara.
sumber;yahoonews

Read More »
22.17 | 0 komentar