Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Atut Dituntut 10 Tahun Penjara (RATU KORUP)

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Menurut jaksa, Atut pantas menerima hukuman tersebut karena sebagai Gubernur Banten dia tidak memberikan contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

"Suap yang dilakukan terdakwa terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah mencederai lembaga peradilan," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2014.
Selain dituntut hukuman kurungan dan denda, jaksa meminta agar hak politik mantan Gubernur Banten ini sebagai warga negara dicabut. Jika dikabulkan, ini berarti Atut tak akan bisa lagi memilih atau mencalonkan diri untuk dipilih dalam pemilihan-pemilihan umum mendatang.
Menurut Edy, tuntutan ini merupakan konsekuensi atas perbuatan Atut yang terbukti melakukan tindak penyuapan dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan. "Lebih-lebih tuntutan pencabutan hak politik itu terlalu mengada-ada sebab tidak didasarkan pada fakta persidangan," ujarnya.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
sumber;tempo

Read More »
21.08 | 0 komentar

Terkuak, Saksi Pasangan Capres di Madura Tidak Meneken Form C1 ( Wujudkan PEMILU SIDIK JARI kita TELAH belajar banyak dari PENIPUAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada pemilih yang mencoblos Joko Widodo dan Jusuf Kalla di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Madura. Tapi, ditemukan kejanggalan dari Scan form C1 yang diunggah ke website Komisi Pemilihan umum (KPU).
Dari penelusuran Tribunnews.com, ada 17 TPS yang tidak ada pemilih Jokowi-JK. Ternyata di TPS tersebut, tidak ada tanda tangan saksi dari dua belah pihak pasangan calon presiden.

Seperti terlihat pada TPS 01, desa/kelurahan Ketapang Barat, Kecamatan Kepatapang, Kabupaten/Kota Sampang, Jawa Timur, terlihat dari hasil Scan Form C1. Terlihat tidak ada tanda tangan saksi dari kedua pihak pasangan capres.

Pun demikian di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, dan TPS 07.
Begitu juga terlihat di TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14.
Selain itu, terlihat di TPS 15, TPS 16, TPS 17.

sumber: yahoo

Read More »
10.40 | 0 komentar

Cari tiket Online






Read More »
12.47 | 0 komentar