Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Cari tiket Online






Read More »
12.47 | 0 komentar

Daftar Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia !

“Dalam ilmu per-travelingan, dikenal tiga istilah penting. Yakni negara bebas visa, visa VoA, dan negara bervisa. Mau tahu apa aja bedanya? Dan mau tahu negara mana aja yang membebaskan visa untuk wisatawan dengan paspor Indonesia? Cek aja ini!”
Oke, pertama-tama sebelum kita lihat daftar negara mana aja yang bebas visa, VoA, dan bervisa, Catallya akan sedikit kasih kamu gambaran mengenai apa itu bebas visa, VoA, dan bervisa.
  1. Bebas visa: Artinya kamu hanya memerlukan paspor untuk masuk ke negara tersebut.
  2. VoA: Artinya kamu bisa langsung di negara tersebut, itu kenapa dinamain VoA (Visa On Arrival).
  3. Negara bervisa: Artinya kamu harus terlebih dahulu melakukan apply visa sebelum berangkat ke negara tujuan di kantor perwakilan kedutaan besar di sebuah negara.
Berikut ini adalah daftar negara bebas visa dan VoA bagi pemegang paspor Indonesia :

   

 Asia
  1. Brunei : 14 hari
  2. Kamboja : 30 hari (VoA)
  3. Hong Kong : 30 hari
  4. Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
  5. Yordania : 30 hari (VoA)
  6. Laos : 15-30 hari (VoA)
  7. Macau : 30 hari
  8. Malaysia : 30 hari
  9. Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
  10. Nepal : 30-60 hari (VoA)
  11. Oman : 30 hari (VoA)
  12. Filipina : 21 hari
  13. Singapura: 30 hari
  14. Sri Lanka : 30 hari (VoA)
  15. Thailand : 30 hari
  16. Timor Leste : 30 hari (VoA)
  17. Vietnam : 30 hari

Afrika
  1. Maroko : 90 hari
  2. Mozambique : 30 hari (VoA)
  3. Seychelles : 30 hari
  4. Tanzania : 3 bulan (VoA)
  5. Tazmania : 3 bulan (VoA)
  6. Zimbabwe : 3 bulan (VoA)

Oseania
  1. Kepulauan Cook : 31 hari
  2. Fiji : 120 hari
  3. Mikronesia : 30 hari
  4. Niue : 30 hari (VoA)
  5. Palau : 30 hari (VoA)
  6. Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
  1. Chile : 90 hari
  2. Kolombia : 90 hari
  3. Ekuador : 90 hari
  4. Haiti : 3 bulan
  5. Peru : 90 hari
Amerika Utara
  1. Bermuda : 90 hari
  2. Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Eropa
  1. Armenia : 120 hari (VoA)
  2. Georgia : 90 hari (VoA)
  3. Kosovo : 90 hari
  4. Turki : 30 hari

Read More »
20.03 | 0 komentar

Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/06).

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.Adapun dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Dia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Lalu, dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar, yang diduga terkait dengan sengketa Pilkada Banten.
Jaksa juga menemukan Akil bersalah dalam dakwaan kelima dan keenam, yakni melakukan tindakan pencucian uang Rp60 miliar saat menjadi anggota DPR dan Rp120 miliar saat menjadi hakim MK.

Menurut Jaksa, Akil diberatkan karena melakukan korupsi padahal negara sedang giat memberantas korupsi. Apalagi, Akil menjadi ketua lembaga negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
sumber; bbc

Read More »
20.11 | 0 komentar