Welcome to www.kaosbordirlogo.blogspot.com .
Diberdayakan oleh Blogger.

SitusJual Beli online

Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/06).

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.Adapun dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Dia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Lalu, dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar, yang diduga terkait dengan sengketa Pilkada Banten.
Jaksa juga menemukan Akil bersalah dalam dakwaan kelima dan keenam, yakni melakukan tindakan pencucian uang Rp60 miliar saat menjadi anggota DPR dan Rp120 miliar saat menjadi hakim MK.

Menurut Jaksa, Akil diberatkan karena melakukan korupsi padahal negara sedang giat memberantas korupsi. Apalagi, Akil menjadi ketua lembaga negara dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
sumber; bbc

Read More »
20.11 | 0 komentar

Resep Bihun: Bihun Kari Udang

Saat udara dingin, bihun dengan kuah kari yang gurih harum bisa jadi penghangat. Dengan tambahan udang dan bakso ikan goreng, racikan bihun jadi makin mantap. Apalagi saat dinikmati hangat. Sedap!

Bahan:
  • 150 g bihun kering, seduh air mendidih hingga lunak, tiriskan
  • Kuah:
  • 2 sdm minyak sayur
  • 2 siung bawang putih, cincang
  • 2 butir bawang merah, cincang
  • 2 sdt bumbu kari bubuk
  • 750 ml kaldu udang/ayam
  • 250 g udang kupas sedang
  • 5 butir bakso ikan, belah dua
  • 10 lembar daun kari
  • 2 sdt garam
  • Taburan:
  • daun bawang iris halus
  • bawang merah goreng

Cara Membuat:
  • Kuah: Tumis bawang merah dan bawang putih hingga layu.
  • Masukkan bumbu kari, aduk hingga wangi.
  • Tuangi kaldu dan tambahkan daun kari.
  • Masak hingga mendidih.
  • Masukkan udang dan bakso ikan, didihkan lalu angkat.
  • Taruh bihun dalam mangkuk.
  • Tuangi Kuahnya.
  • Beri taburan daun bawang dan bawang goreng.
  • Sajikan hangat.

Sajian untuk 4 porsi.

Read More »
19.42 | 0 komentar

Bambang Widjojanto: Anas Lupa Kalau Monas Masih Ada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Anas Urbaningrum ketika menanggapi dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (6/6/2014) kemarin.

Bila Anas mengkritik keras dakwaan Jaksa KPK, hal serupa juga dilakukan Bambang. Bambang menilai, tanggapan Anas dalam keberatannya hanya dengan pernyataan politisi, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Karena itu, KPK siap beradu argumentasi hukum di dalam persidangan.

"KPK dengan senang hati 'bertarung' argumentasi hukum dengan barang bukti, tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Bambang tak heran melihat bantahan Anas atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sebab, Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan KPK. Menurut Bambang, eksepsi Anas sangat jauh dari fakta sesungguhnya.

"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," kata Bambang.
Bambang memberi contoh pernyataan Anas yang tak dapat dipercaya seperti klaim sama sekali tidak melakukan korupsi satu perak pun. Padahal, temuan penyidik, nilai korupsi Anas sampai miliaran rupiah seperti dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa KPK.

"Dia (Anas) tidak bicara lagi soal korupsi Rp 1," ucap Bambang.
Lelaki yang akrab disapa BW itu menambahkan, ada puluhan saksi dan berbagai barang bukti yang dapat membuktikan bahwa Anas terlibat korupsi.

"Jadi mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata?" kata Bambang.
Bambang lalu menyindir pernyataan Anas yang menyebut dirinya tak melakukan korupsi dan siap di gantung diri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, bila‎ korupsi.

"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Anas membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas. Eksepsi yang ditulis tangan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sumber'kompas

Read More »
09.52 | 0 komentar